15 June 2025

Get In Touch

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD 2017-2018

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).  (foto:ist/Ant)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).  (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan mantan anggota DPRD Jambi, Suliyanti (S) hingga 1 Juli 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 12 Juni-1 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Jumat (13/6/2025).

 

Budi menjelaskan bahwa Suliyanti merupakan tersangka, kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

 

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

 

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

 

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

 

Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola. Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.