
JAKARTA (Lentera) - Kepolisian membongkar dan menangkap pelaku kasus penipuan, yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU dengan modus adopsi bayi di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku AU ditangkap ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya, di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Terhadap aksi pelaku, dua orang korban sudah melapor ke pihak kepolisian, yakni JH dan HI.
"Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan di Jakarta merilis Antara, Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan keterangan korban JH, kejadian terjadi pada, Sabtu (26/4.2025) lalu sekira pukul 13.40 WIB, di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.
"Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi," ujar Eko.
Setelah menerima uang, lanjut Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian. Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada, Minggu (8/6/2025) malam.
"Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," ujar Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali.
"Tapi ada dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah," ujar dia.
Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat (13/6).
"Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Itu pokok pasalnya (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun, karena berulang-ulang dan sebagai mata pencaharian bisa dikenakan lima tahun," paparnya.
Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.
"Kami juga apresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap," imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra