21 June 2025

Get In Touch

Polres Jombang Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Arak Bali dan Ringkus Tiga Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro (dua di kanan) membeberkan barang bukti ribuan botol miras jenis arak Bali yang disita, Kamis (19/06/25) sore.(Sutono)
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro (dua di kanan) membeberkan barang bukti ribuan botol miras jenis arak Bali yang disita, Kamis (19/06/25) sore.(Sutono)

JOMBANG (Lentera) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menyita 1.300 botol minuman keras (miras) jenis arak yang baru tiba dari Bali, dan hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi warga, yang menyebut ada satu unit mobil pikap putih mengangkut miras dari Bali ke Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Tujuannya ke rumah AZ (21) warga setempat, yang diduga pengedar miras.

Polisi lantas menuju rumah AZ dan mengamankannya, Rabu (18/6/25) sekitar pukul 14:30 WIB. Tak berselang lama, mobil pikap putih nomor polisi W 8935 PF, dikemudikan ES (48), warga Plemahan, Kediri, dan kernet RKM (20), asal Pogalan, Trenggalek, tiba di rumah ZAP.

Polisi yang sudah berjaga langsung menyergap keduanya dan melakukan penggeledahan, dari dalam mobil pikap terdapat tumpukan kardus karton berisi ribuan botol miras Arak Bali.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan ribuan botol miras kemasan 500 mililiter tersebut adalah pesanan ZAP dan rencananya akan dijual secara bebas di Jombang.

“Jadi peran tersangka ZAP ini sebagai penjual miras di Jombang, sedangkan ES dan RKM merupakan ekspedisi pengirimnya,” ucapnya saat merilis pengungkapana kasus ini, Kamis (19/6/25).

Diungkapkan, miras tersebut dikirim dari Bali menggunakan jasa ekspedisi yang juga melayani pengiriman ke daerah lain di Jawa Timur.

“Alhamdulillah tim kami bergerak cepat sehingga miras arak Bali tidak sampai beredar di masyarakat. Pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 4 ribu orang dari dampak buruk miras,” tandasnya.

Saat ini, ketiga tersangka berada di Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Mereka terancam denda maksimal Rp20 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,” pungkas AKP Bowo Tri Kuncoro.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.