21 June 2025

Get In Touch

Enam Tersangka Pengeroyokan Mantan Dosen UMMAD Ditangguhkan, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo

Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd,Mantan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Madiun, menunjukkan surat penolakan penanguhan penahanan yang dilayangkan ke Polresta Madiun.
Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd,Mantan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Madiun, menunjukkan surat penolakan penanguhan penahanan yang dilayangkan ke Polresta Madiun.

MADIUN (Lentera) –  Keputusan Polres Madiun Kota menangguhkan penahanan enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko menuai kecaman. Mantan Dekan dan eks mahasiswa UMMAD menyampaikan protes resmi dan mengancam akan menggelar aksi demo jika para tersangka tidak segera dikembalikan ke dalam tahanan.

Surat keberatan tertulis ditandatangani oleh Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., dan Ilham M. ditujukan kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota, dalam surat tertanggal 18 Juni 2025 tersebut mereka mempersoalkan keputusan penyidik yang mengeluarkan enam tersangka dari ruang tahanan pada, Rabu (18/6).

"Apapun alasannya, keputusan ini mencederai rasa keadilan. Jika tersangka kasus lain tetap ditahan, mengapa dalam kasus pengeroyokan justru ditangguhkan," Kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Madiun, Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd, Jumat (20/6/2025).

Mereka juga menilai keputusan itu berpotensi memicu kemarahan publik, terutama mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus tersebut. Bahkan, jika penangguhan tidak dibatalkan, mereka berencana melapor ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik Polda Jatim, hingga Mabes Polri, serta menggelar aksi bersama mahasiswa dan awak media.

Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah membenarkan bahwa keenam tersangka telah dikeluarkan dari tahanan sejak Senin (16/6/2025) dini hari. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sah secara hukum.

“Penangguhan dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang dilampiri pernyataan dari kampus, menyebut para tersangka dibutuhkan untuk mengikuti ujian, serta alasan ekonomi sebagai tulang punggung keluarga,” tulis Ubaidillah, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.

Menurutnya, penyidik menggunakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang memperbolehkan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan serta syarat tertentu, seperti wajib lapor.

“Status mereka tetap sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Diketahui, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Halim Kusuma, Slamet Asmono, Muhammad Rifa'at Adiakarti, Santosa Pradana P.S.N., Yan Aditya Pradana, dan Muhammad Hasal Al Bana. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Kasus ini berawal dari laporan Dwi Rizaldi Hatmoko, mantan dosen UMMAD yang mengaku mengalami pengeroyokan di lingkungan kampus. Peristiwa itu sempat menjadi perbincangan di kalangan akademik dan publik Madiun.

Proses penyidikan sendiri sudah memasuki tahap lanjutan setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Juni 2025, sejumlah pihak mendorong aparat agar transparan dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.