DPRD Kabupaten Malang Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Tegaskan Komitmen Efisiensi dan Pembangunan Berkelanjutan

MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang resmi mengesahkan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
Ketua DPRD Kota Malang, Darmadi, mengatakan pengesahan ini menjadi langkah dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Serta meningkatkan efisiensi anggaran daerah, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Malang tahun 2025 dilaksanakan lebih awal. Karena sebagai tindak lanjut dari Inpres 1 Tahun 2025, juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ujar Darmadi.
Dalam nota perubahan tersebut, menurutbya pendapatan daerah Kabupaten Malang direncanakan sebesar Rp4,828 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 0,68 persen atau sekitar Rp32,988 miliar dibandingkan APBD induk 2025 yang semula ditetapkan sebesar Rp4,861 triliun.
Secara rinci, Darmadi menyebutkan, pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,207 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,610 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp11,035 miliar.
"Meski terjadi penyesuaian pada sisi pendapatan, justru pada sisi belanja daerah terjadi peningkatan. Belanja daerah Kabupaten Malang naik sebesar 2,23 persen atau sekitar Rp112,135 miliar menjadi Rp5,133 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp5,021 triliun," katanya.
Darmadi menambahkan, peningkatan ini salah satunya terjadi pada pos belanja modal yang naik 5,26 persen. Dari yang semula sebesar Rp640,447 miliar, menjadi Rp674,117 miliar setelah penyesuaian, atau bertambah Rp33,670 miliar.
"Perubahan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berdasarkan evaluasi kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah," katanya.
Sementara itu, pada sisi pembiayaan daerah, menurutnya juga dilakukan penyesuaian akibat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Salah satu unsur penting dalam penyesuaian ini adalah penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Menanggapi pengesahan perubahan KUA-PPAS tersebut, Bupati Malang, Sanusi, meminta agar seluruh perangkat daerah segera melakukan tindak lanjut dengan menyusun perubahan RKA secara tepat waktu dan sesuai aturan.
"Saya minta seluruh kepala perangkat daerah menyusun perubahan RKA secara cermat dan akurat, sesuai jadwal dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," tegas Sanusi.
Sanusi menilai, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan tonggak strategis dalam menjaga kesinambungan program pembangunan daerah. Ia menegaskan, kesepakatan ini penting dalam menjamin keberlanjutan kebijakan pembangunan yang menyentuh langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Malang. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu