DPRD Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Empat Raperda Strategis, Libatkan Elemen Masyarakat
MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyasar berbagai aspek strategis di daerah, dengan melibatkan elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (18/6/2025), melibatkan elemen masyarakat, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Panitia Khusus (Pansus) dari masing-masing Raperda.
Empat Raperda yang disosialisasikan dalam forum tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan.
Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, Imam Supi’i, menjelaskan perubahan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika di tingkat desa. Yang memunculkan kebutuhan untuk penyesuaian nama desa.
"Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan nama desa yang perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kesepakatan masyarakat setempat," ujarnya.
Imam menambahkan, perubahan nama desa ini didasarkan pada surat pernyataan resmi dari kepala desa terkait. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan penulisan nama desa agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah penulisan yang benar.
Ditekankannya, perubahan tersebut memiliki implikasi hukum, terutama dalam hal dokumen resmi, batas wilayah, dan hak-hak administratif lainnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009, Ali Murtadlo, menyampaikan substansi penyelenggaraan administrasi kependudukan saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman, dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Maka dari itu, Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 perlu dicabut," jelasnya.
Peraturan tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018. Namun dalam konteks otonomi daerah saat ini, kewenangan pengaturan administrasi kependudukan telah sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Abdullah Satar, mengemukakan pentingnya pendidikan nilai-nilai kebangsaan menjadi dasar dibentuknya perda baru tersebut.
"Perlu adanya peningkatan pengamalan Pancasila, pembinaan kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk, agar terwujud masyarakat Kabupaten Malang yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila," ungkap Abdullah.
Ia menambahkan, Raperda ini disusun berdasarkan dua regulasi utama, yakni Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila. Serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, Nur Muti’ah Faridah, menyampaikan urgensi pelayanan kepemudaan dalam pembangunan daerah.
Dirinya menekankan, peran pemuda harus dikembangkan melalui mekanisme penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi.
"Dalam pembaruan dan pembangunan daerah, pemuda memiliki peran strategis yang perlu difasilitasi secara terarah melalui Peraturan Daerah," ujar Nur Muti’ah.
Melalui raperda ini, diharapkan pelayanan kepada pemuda dapat terintegrasi dalam berbagai dimensi pembangunan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk unsur kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintahan, serta perwakilan dari tiap kecamatan dan desa se-Kabupaten Malang. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu