21 June 2025

Get In Touch

Pemkot Siapkan SE Jam Malam Anak, Komisi D DPRD Surabaya Mendukung dan Semua Elemen Harus Terlibat

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.

SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan aturan jam malam khusus bagi anak-anak, untuk mencegah perilaku menyimpang di lingkungan masyarakat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang sedang dirancang, sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda Kota Pahlawan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am menilai pembatasan jam malam sangat relevan di tengah maraknya kasus kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas.

“Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka,” kata Ghoni ketika dihubungi Lentera, Sabtu (22/6/2025).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, kerusakan moral perilaku remaja saat ini banyak dipicu oleh kurangnya kontrol lingkungan dan keluarga. Untuk itu, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua.

“Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” sebutnya.

Dari sisi pendidikan, pembatasan aktivitas anak di malam hari juga dinilai mampu meningkatkan kualitas belajar. Anak-anak yang pulang dan istirahat tepat waktu akan lebih siap menjalani kegiatan sekolah keesokan harinya.

Lebih lanjut, Ghoni mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mengedepankan partisipasi warga dalam merumuskan kebijakan ini. Ia berharap surat edaran nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh RW dalam memperkuat pengawasan lingkungan.

“Kalau ini berhasil, yang kita jaga bukan hanya ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Surabaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan kebijakan ini berkaca pada pengalaman sukses tahun 2022 saat maraknya geng motor, Surat Edaran pembatasan jam malam saat itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.

Terkait mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW., setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka. 

"Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112," tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.