
MAKASSAR (Lentera) - Bea Cukai Makassar melalui kolaborasi operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, BNN Provinsi Sulsel dan Polri mengungkap sindikat penyelundupan narkotika jaringan internasional di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar di Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dalam operasi gabungan ini, kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Total sebanyak delapan pelaku ringkus berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS," ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata saat pengungkapan kasus tersebut di Kantor Bea Cukai Makassar mengutip Antara, Sabtu (21/6/2025).
Dia menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa methampetamine atau narkoba jenis sabu total berat bruto 2.024 gram, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar lebih. Menurutnya, pengungkapan narkoba ini ditaksir dapat menyelamatkan 10.000 orang dari penyalahgunaannya.
Pengungkapan empat penindakan tersebut, kata Djaka, bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar.
Dikatakannya setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847) tiba di Bandara Hasanuddin, hasil pemeriksaan badan dan barang bawaannya bersangkutan ditemukan membawa narkotika jenis sabu.
Dia menjelaskan modus penyelundupan narkotika golongan kesatu tersebut, dua pelaku menyembunyikannya dengan metode body strapping (diikat dalam tubuh) di bagian payudara serta membungkus dengan menggunakan pembalut di celana dalam yang dikenakannya.
Penindakan pertama pada 25 Mei 2025, pelaku berinisial VH jenis kelamin perempuan ditemukan sabu seberat 342 gram. Penindakan kedua pada 27 Mei 2025, pelaku berinisial KT berjenis kelamin perempuan ditemukan 1.042 gram sabu.
Sedangkan penindakan ketiga pada 14 Juni 2025, ditemukan 350 gram sabu dengan pelaku berinisial H berjenis kelamin perempuan menyembunyikannya di celana dalamnya dengan terbungkus pembalut, serta sepatu yang dipakainya.
Penindakan keempat pada 14 Juni 2025, ditemukan 290 gram sabu dibawa pelaku berinisial S berjenis kelamin perempuan dengan modus yang sama disembunyikan di celana dalamnya terbungkus pembalut serta di sepatu yang dikenakan.
Hasil penindakan tersebut kemudian diserahkan ke BNN Provinsi Sulsel, selanjutnya dilaksanakan operasi bersama melibatkan BNNP Sulsel, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Kendari. Untuk melakukan pengembangan melalui controlled delivered (kontrol pengiriman) ke penerima barang.
"Penerima paket ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari operasi bersama berhasil diamankan empat orang pelaku lainnya, berinisial M dan SR (perempuan) serta AN dan JS (laki-laki). Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah menyampaikan apresiasi, atas keberhasilan mengungkap sindikat jaringan peredaran narkotika Internasional tersebut.
Hadir pula dalam kegiatan rilis tersebut, antara lain pimpinan DPRD Sulsel, perwakilan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, BPOM Sulsel, dan Polres Maros
Editor: Arief Sukaputra