
MADIUN (Lentera) – Kuasa hukum, Dwi Rizal Hatmoko korban pengeroyokan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Prijono S.H menduga adanya intervensi dalam penangguhan penahanan terhadap enam tersangka.
“Ya, mengenai dugaan keterlibatan petinggi UMMAD, itu memang ada benarnya. Karena keluarnya enam tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan itu mustahil tanpa campur tangan pihak internal,” ujar Prijono kepada wartawan, Sabtu (22/6/2025).
Meski menyatakan itu sebagai dugaan, Prijono menilai situasi yang terjadi menimbulkan tanda tanya besar.
“Saya tidak menuduh, ini dugaan. Tapi kalau tanpa peran mereka, mustahil bisa keluar,” tegasnya.
Lebih jauh, Prijono juga mempertanyakan alasan serta waktu pelaksanaan penangguhan penahanan yang terjadi di luar jam kerja.
“Penangguhan penahanan adalah hak penyidik. Tapi kalau alasannya tidak kuat dan waktunya dini hari, ini bisa menimbulkan kecurigaan. Kenapa tidak dilakukan saat jam kerja?” paparnya.
Ia juga mengkhawatirkan adanya potensi intimidasi terhadap saksi, jika para tersangka dibiarkan bebas sebelum proses persidangan berlangsung.
“Kalau mereka di luar, ada potensi mengatur atau mengintimidasi saksi. Nanti keterangan saksi bisa diatur saat sidang. Ini berbahaya bagi keadilan,” ungkapnya.
Prijono bahkan menyebut adanya dugaan bahwa tersangka bebas keluar-masuk tahanan.
“Ini sudah ditahan kok keluyuran. Pulang ke rumah, dipanggil lalu dipulangkan. Padahal ancamannya lebih dari lima tahun. Ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak pelapor,” lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga mengecam tindakan salah satu pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMMAD yang mendatangi korban tanpa izin atau konfirmasi terlebih dahulu.
“Itu pelanggaran kode etik, kalau saya laporkan bisa dipecat. Sesama advokat kita punya etika. Masa langsung mendatangi klien saya tanpa konfirmasi?” kecam Prijono.
Menurutnya, tindakan tersebut membuat korban dan keluarga merasa tertekan dan tidak nyaman.
“Itu membuat korban tertekan. Jangan karena beda posisi lantas mengabaikan etika profesi. Peganglah kode etik itu baik-baik,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak UMMAD maupun Penasihat Hukum (PH) UMMAD belum memberikan pernyataan resmi, menanggapi tudingan kuasa hukum korban terkait dugaan intervensi maupun pelanggaran kode etik profesi.
Saat dikonfirmasi Rektor UMMAD, Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si mengarahkan untuk menghubungi tim penasihat hukum, namun saat dikonfirmasi nomer handphone PH yang diberikan tidak merespon.
"Dengan tim PH Ummad saja nggih," tulis Sofyan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun, Sutomo saat dikonfirmasi engan mememberikan jawaban terkait kejadian dan tuduhan tersebut.
Kasus pengeroyokan ini sebelumnya mencuat usai Dwi Rizal Hatmoko, mantan dosen UMMAD melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat dan dosen UMMAD. Polres Madiun Kota telah menetapkan enam tersangka dan sempat melakukan penahanan, sebelum akhirnya mereka mendapat penangguhan yang kini menuai sorotan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais