01 July 2025

Get In Touch

Dirut Perumda Tugu Tirta Tanggapi Usulan DPRD Kabupaten Malang Soal Penghentian Pasokan Air

Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo. (dok. Prokopim Kota Malang)
Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo. (dok. Prokopim Kota Malang)

MALANG (Lentera) - Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PDAM) Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo akhirnya menanggapi usulan Anggota DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, soal penghentian pasokan air dari Kabupaten Malang ke Kota Malang.

"Kalau kami menanggapi persoalan itu tidak ada habisnya, masalah itu kan sudah selesai. Itu perjanjian G to G antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang sebelum masa kepemimpinan saya,” ujar Priyo, dikonfirmasi Senin (30/6/2025).

Ditegaskannya, masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kota dan Kabupaten Malang baru akan berakhir pada bulan Desember 2025 mendatang. Di dalam perjanjian tersebut menurutnya, akan dicantumkan klausul mengenai evaluasi setelah masa kerja sama berakhir.

Terkait kemungkinan evaluasi harga beli air dalam kerja sama, yang juga menjadi salah satu alasan pengusulan pemberhentian pasokan, Priyo menyampaikan banyak masyarakat belum memahami struktur biaya pengelolaan air bersih.

Menurutnya, harga beli dari Perumda Tirta Kanjuruhan tidak bisa dilihat secara sederhana.

"Orang kan melihat harga terlalu rendah. Tapi orang tidak tahu bahwa di samping harga beli itu masih ada ongkos SDM, listrik, bahan kimia, perawatan, dan lain-lain. Hal ini seringkali tidak dipahami masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Priyo menyebutkan sudah ada pembicaraan antara Bupati Malang dan Wali Kota Malang terkait evaluasi harga beli air. Ia menyampaikan keyakinannya, hasil evaluasi nantinya akan menguntungkan kedua belah pihak.

"Sudah ada pembicaraan antara Bupati Malang dan Wali Kota Malang untuk menaikkan harga beli air. Tidak perlu khawatir akan hal ini, semuanya akan kami atur bagaimana baiknya bagi kedua belah pihak," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat juga memberikan tanggapan atas usulan penghentian pemanfaatan Sumber Pitu oleh PDAM Kota Malang. Wahyu menyatakan, perjanjian kerja sama antara kedua pemerintah daerah telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada saat di KPK beberapa tahun lalu, saya mewakili Kabupaten Malang saat itu, semuanya sudah clear dan tidak ada masalah. Jadi tidak ada alasan untuk mengajukan penghentian pengambilan air Sumber Pitu," terang Wahyu yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, Perumda Tugu Tirta Kota Malang selama ini mendapatkan pasokan air bersih dari sejumlah sumber air di wilayah Kabupaten Malang, seperti Sumber Pitu dan Sumber Wendit. Air tersebut kemudian didistribusikan kepada warga Kota Malang dengan tarif bervariasi, tergantung pada peruntukannya.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarro sebelumnya menyebut harga beli air dari Kabupaten Malang dinilai terlalu rendah. Menurutnya, air dari Sumber Wendit dijual ke Kota Malang seharga Rp200 per meter kubik, sementara dari Sumber Pitu hanya Rp150 per meter kubik.

Zulham membandingkan harga beli tersebut dengan tarif penjualan air ke masyarakat Kota Malang, dimana tarif air rumah tangga di Kota Malang mencapai Rp3.400 per meter kubik sementara untuk industri bisa mencapai Rp14.300 per meter kubik.

"Jadi wajar kalau kami minta kenaikan. Karena di Kota Malang, air ini dijual mahal ke warga hingga 17 kali lipat dari harga beli. Semisal itu dijual murah saya kira tidak masalah," ujarnya, Selasa (24/6/2025) lalu.

Selain itu, Zulham juga menyoroti nilai kompensasi dari Kota Malang untuk pemanfaatan air, kompensasi untuk Sumber Wendit sebesar Rp8 miliar per tahun dan untuk Sumber Pitu sebesar Rp1,3 miliar per tahun.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.