02 July 2025

Get In Touch

KAI Daop 7 Madiun Kerja Sama dengan Kejari untuk Penguatan Hukum dan Penjagaan Aset

KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum dan pengamanan aset negara
KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum dan pengamanan aset negara

MADIUN (Lentera) – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan berbasis hukum dan menjamin keamanan aset negara yang terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, salah satu langkah strategis yang ditempuh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi ini dilaksanakan pada, Selasa (1/7/2025) dan menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus menjaga dan mengamankan aset milik negara yang dikelola oleh KAI.

Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Suharjono menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menjadi landasan dalam setiap aktivitas perusahaan.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum yang kami hadapi. Terutama dalam hal penyelesaian aset, yang merupakan salah satu tantangan terbesar kami saat ini,” ungkap Suharjono.

Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya sebatas konsultasi hukum, tetapi juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Seluruhnya bertujuan mendukung proses bisnis yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan menjadi penting dalam menjaga aset negara dari potensi penguasaan pihak yang tidak berhak.

“Hubungan baik ini kami harapkan bisa terus terjalin, dan memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan transportasi kereta api di Indonesia, yang kita banggakan bersama,” ujar Suharjono.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menyambut baik terjalinnya kerja sama ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada PT KAI Daop 7, khususnya dalam hal tata kelola aset dan penyelesaian sengketa perdata.

"Inti dari kerja sama ini adalah komitmen PT KAI untuk memperbaiki tata kelola yang sebelumnya mungkin belum sesuai, menjadi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utamanya adalah mengembalikan aset negara yang saat ini masih berada di tangan pihak ketiga," terang Oktario.

Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa seluruh materi kerja sama akan dibahas secara mendalam melalui kajian hukum antara kedua belah pihak, sehingga pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan koridor hukum.

Dengan kerja sama ini, PT KAI Daop 7 Madiun berharap dapat memperkuat posisi hukumnya dalam berbagai aspek bisnis, sekaligus memastikan bahwa seluruh aset negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pelayanan publik, khususnya dalam pengembangan moda transportasi kereta api di Indonesia.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.