
JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada, Senin (30/62025).
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus kasus dugaan korupsi, dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar, tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta mengutip Antara, Selasa (1/7/2025).
Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar, tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski digeledah, Kapuspenkum menegaskan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus saksi.
“Dari tempat mana pun, ‘kan, bisa dilakukan penyitaan jika berkaitan dengan perkara yang ditangani,” ujarnya.
Tidak hanya rumah Iwan Kurniawan, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada, Senin (30/6/2025) juga menggeledah lima tempat lainnya.
Tempat pertama, adalah rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sana, penyidik menyita dokumen dan dua barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel.
Lokasi berikutnya yang digeledah adalah rumah milik Manager Treasury PT Sritex yang berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dari penggeledahan itu, penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Kemudian, tiga lokasi lainnya adalah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; dan PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
“Dari penggeledahan di PT Sari Warna Asli Textile, PT Multi Internasional Logistic, PT Senang Kharisma Textile, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Kapuspenkum.
Sebagai informasi, PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile merupakan anak usaha PT Sritex. Terhadap sejumlah barang bukti yang disita, akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Editor: Arief Sukaputra