
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat pihak bank pelat merah dari 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024 senilai Rp2,1 triliun.
"Ada dari lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tentunya, dan pihak-pihak yang terkait lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Antara, Selasa (1/7/2025).
Budi mengatakan bahwa identitas secara lengkap dari 13 orang yang dicekal ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC itu akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Ia juga mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.
"Nanti kami sampaikan pihak-pihak yang kemudian KPK tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan, karena keterangan dari 13 orang tersebut dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan belasan orang tersebut dapat bersikap kooperatif.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut. KPK juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dan nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp2,1 triliun.
Editor: Arief Sukaputra