Pemkab Madiun Genjot Legalisasi BUMDes, Dorong Usaha Desa Lebih Maju dan Aman Secara Hukum

MADIUN (Lentera) – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong usaha desa agar makin maju dan aman secara hukum, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diakukan percepatan legalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) agar seluruhnya berbadan hukum dan siap berkembang.
Dari 198 BUMDes yang tersebar di Kabupaten Madiun, sebanyak 160 sudah resmi memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Sisanya, 38 BUMDes masih dalam proses melengkapi dokumen.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun, Supriadi menyebut legalitas merupakan langkah awal yang penting, bagi pengembangan usaha BUMDes.
“Kalau sudah legal, BUMDes bisa lebih leluasa membangun kerja sama, mengakses pembiayaan, dan mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan potensi desanya,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Selain legalisasi, BUMDes juga didorong untuk aktif mengelola dana desa, termasuk alokasi minimal 20 persen yang ditujukan untuk program ketahanan pangan. Dana ini bisa digunakan untuk usaha pertanian, peternakan, pengolahan hasil, atau distribusi bahan pangan lokal.
Untuk mendukung itu, Dinas PMD mengadakan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Usaha BUMDes pada 2, 3, 8, dan 9 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan banyak unsur melalui pendekatan kolaborasi pentahelix—yakni kerja sama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Direktur Akademi BUMDes Indonesia Mandiri, Novi Hendra Wirawan yang hadir memberikan pembinaan langsung kepada pengelola BUMDes menjelaskan strategi pengembangan usaha berbasis potensi lokal dan pentingnya mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“NIB itu seperti KTP-nya usaha. Tanpa itu, BUMDes sulit berkembang ke level yang lebih tinggi,” ujar Novi.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga turut memberikan penguatan dari sisi hukum. Kepala Seksi Intelijen, Achmad Wahyudi, menegaskan pentingnya BUMDes dikelola secara taat aturan.
“Pengurus harus memahami regulasi, menghindari konflik kepentingan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kami siap mendampingi melalui program Jaga Desa,” tegasnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais