04 July 2025

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Tegaskan Tidak Ada Alasan Terapkan WFA bagi ASN

Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak

PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, karena tidak ada alasan atau situasi tertentu yang mengharuskannya.

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Arbert Tombak kalau Pemkot menegaskan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN tidak diterapkan di lingkungan Pemkot.

“Di Palangka Raya, tidak ada kendala yang mengharuskan ASN bekerja dari rumah atau dari tempat lainnya," papar Arbert, Kamis (3/7/2025).

Ia menerangkan, jika kebijakan WFA yang diluncurkan oleh pemerintah pusat pada dasarnya diterapkan untuk situasi atau kondisi tertentu. Seperti kondisi gedung kantor yang tidak layak akibat bencana maupun kejadian lainnya, atau tingkat kemacetan yang tinggi di area wilayah kerja. Namun, hal tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi Kota Palangka Raya.

Arbert melanjutkan, di Palangka Raya tidak ada kendala yang mengharuskan ASN bekerja dari rumah atau dari tempat lain. Fasilitas perkantoran memadai, lalu lintas juga tidak mengalami kemacetan seperti di kota-kota besar lainnya.

"Jadi tidak ada alasan untuk memberlakukan WFA, karena tidak ada keadaan darurat atau khusus yang membenarkan diterapkannya sistem WFA di Palangka Raya,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh ASN di lingkup Pemkot Palangka Raya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal di kantor masing-masing.  

Arbert juga menekankan, kehadiran fisik ASN di kantor menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. ASN harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

"Karena ini merupakan komitmen bersama ASN sebagai pelayan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan," pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.