Dewan Sidak TPA Winongo Madiun: Temukan Fakta Proyek Alih Fungsi Tak Jelas dan Tanpa Anggaran

MADIUN (Lentera) -Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang bakal menjadi kawasan wisata pada Selasa (8/7/2025)
Di tengah sidak mendapati belum adanya perencanaan matang maupun penganggaran resmi dari APBD untuk proyek yang disebut-sebut bakal menjadi “piramida sampah” tersebut.
“Belum ada anggaran dari APBD untuk alih fungsi itu. Kami di DPRD baru mendapat informasi secara lisan bahwa lahan tersebut akan dijadikan kawasan wisata,” ungkap Dedi Tri Arifianto , Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun dari partai Golkar saat inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Winongo, bersama anggota lainnya, Erlina Sosilo Rini (PKB), Anton Kusumo (PDI Perjuangan), dan Yuliana (Perindo), dan Selasa (8/7/2025).
Dalam sidak tersebut, rombongan dewan dipimpin langsung Dedi dan diterima oleh Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto. Sejumlah pertanyaan dewan dijawab secara umum oleh pihak eksekutif, termasuk menyebut keterlibatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dalam perencanaan kawasan.
“Tadi saya sudah tanyakan ke Mas Wawali. Katanya perencanaan melibatkan ITS. Kami di Komisi III akan menindaklanjuti untuk mengetahui proses dan data perencanaannya secara utuh,” lanjut Dedi.
Wawali berdalih, proyek ini merupakan bagian dari inovasi pengelolaan sampah sesuai program nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Indonesia, menurutnya, diprediksi akan menghadapi krisis sampah pada tahun 2028, sehingga tiap daerah diminta menyusun inovasi mandiri.
“Setiap daerah diminta membuat inovasi. Mungkin pemkot punya gagasan sendiri, termasuk menjadikan bekas TPA ini sebagai kawasan wisata,” kata Dedi menirukan penjelasan Bagus Panuntun.
Tak hanya itu, Komisi III juga mengangkat isu pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun yang digunakan sebagai tanah uruk di TPA Winongo. Wawali menyebut sebagian lahan yang dikeruk adalah aset milik Pemerintah Kota Madiun. Namun, batas lahan belum jelas, dan klaim tumpang tindih pun terjadi karena Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo turut mengklaim kawasan tersebut.
“Mas Wawali menyampaikan lahan yang dikeruk itu sebagian aset milik pemkot. Namun kami belum tahu secara pasti batasan lahannya yang mana. Maka kami dari Komisi III akan menunggu data dan dokumen sebagai pembanding,” jelas Dedi.
Sementara itu, baik Wakil Wali Kota maupun Kepala Dinas LH memilih bungkam saat hendak dimintai penjelasan lebih lanjut oleh awak media. “Aman. Aman pokoknya,” elak Bagus Panuntun sembari berlalu. Kepala DLH pun enggan memberi statemen.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH