12 July 2025

Get In Touch

Anggota Komisi D Ingatkan Pendekatan Humanis dan Edukatif dalam Penertiban Jam Malam Anak di Surabaya

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan.

SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, agar melakukan penertiban jam malam dengan cara humanis dan edukatif.

"Jangan sampai menimbulkan kesan adanya penangkapan seolah seperti perilaku kriminal, sehingga menimbulkan trauma bagi anak-anak. Ini yang perlu mendapat perhatian khusus dari Satpol PP dan linmas,” ucap anggota dewan yang akrab disapa Bang Jo ini, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, Bang Jo juga mengingatkan bagi anak-anak yang terjaring penertiban perlu dilakukan klasifikasi, mana yang masuk kedalam ADPSM (Anak Dengan Perilaku Sosial Menyimpang) dan mana yang bukan ADPSM.

“Bagi anak-anak yang diluar ADPSM, ini harus dikembalikan ke orang tuanya sehingga bisa dilakukan pembinaan oleh keluarganya. Sedangkan bagi anak yang masuk kategori ADPSM, ini yang harus dilakukan pembinaan di rumah perubahan” jelas Bang Jo.

Politisi dari Fraksi PKS ini juga meminta, agar anak-anak yang di dalam rumah perubahan perlu dilakukan pembinaan dan Pendidikan untuk membentuk karakter anak.

"Pengarahan minat dan bakat anak perlu dilakukan agar minat dan bakat tersebut dapat tersalurkan sesuai fungsinya,” tambahnya.

Anggota legislatif dapil 5 ini mengambil contoh anak-anak punk. Menurutnya, anak-anak punk secara minat dan bakat memiliki potensi yang besar dalam bidang seni dan musik. Mereka ingin memperlihatkan jati dirinya. 

“Ini yang harus dilakukan pembinaan di rumah perubahan, yaitu memastikan semua minat dan bakatnya diarahkan sesuai talenta yang ada. Perlu kolaborasi dengan dinas terkait, misalnya dinas kebudayaan pemuda dan olahraga,” tutur Banh Jo.

Terakhir, Bang Jo menyampaikan DPRD Kota Surabaya, khususnya komisi D akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kebijakan jam malam di Surabaya.

"Komisi D DPRD Kota Surabaya terus melakukan monitoring dan pengawasan terkait pelaksanaan pemberlakuan jam malam. Berkolaborasi dengan dinas terkait, memujudkan Surabaya kota layak anak," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun, Kamis (3/7/2025) malam. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk diskriminasi.

Selain itu, pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.