12 July 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Tegaskan Beban Iuran BPJS ke Asuransi Swasta Hanya Tambah Derita Rakyat

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr, Benjamin Kristianto
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr, Benjamin Kristianto

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, menegaskan skema pembiayaan BPJS Kesehatan melalui pelibatan asuransi swasta, berisiko menambah beban baru bagi masyarakat. Utamanya, peserta mandiri dari kalangan menengah ke bawah.

“Kalau sekian persen pembiayaan diikutkan swasta, maka rakyat yang akan bayar. Pertanyaannya, siapa yang mau menanggung beban baru ini? Selain iuran yang sudah ada, nanti masyarakat akan terbebani lagi. Sementara pemerintah harusnya menjamin kesehatan rakyat secara adil,” ungkap dr. Benjamin, Kamis (10/7/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa akar persoalan pembengkakan anggaran kesehatan nasional terletak pada kurangnya perhatian terhadap program promotif dan preventif. Ia menilai, melibatkan pihak swasta hanya akan membuat rakyat kembali menjadi korban kebijakan yang tidak adil.

“Yang paling benar adalah memperbesar porsi preventif dan promotif. BPJS juga harus fair, kalau anggaran kurang, sampaikan saja langsung ke Presiden Pak Prabowo Subianto dan Menteri Kesehatan. Persoalannya, berani tidak Direktur Utama BPJS ngomong: ‘Pak, anggaran kami tidak mencukupi?" terangnya.

"Pemerintah seharusnya menjamin kesehatan rakyat secara adil," ujarnya,

Data dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 270,5 juta jiwa. Iuran yang dikumpulkan pada tahun yang sama sebesar Rp 175 triliun, sementara klaim pelayanan kesehatan mencapai Rp 155 triliun. Tren ini diperkirakan terus meningkat seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pemerintah melalui APBN 2025 sendiri telah menganggarkan subsidi iuran bagi 96 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 53 triliun. Namun, laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tahun 2024 memperingatkan potensi defisit hingga Rp 30 triliun per tahun jika tidak dilakukan langkah antisipatif.

Skema ini akan diatur melalui model managed care atau pembagian risiko biaya (risk sharing) antara BPJS dengan perusahaan asuransi swasta. Beberapa praktisi asuransi menilai hal ini membuka peluang bisnis baru, tetapi di sisi lain menimbulkan pro-kontra soal perlindungan hak peserta.

Reporter: Pradhita/Co-Editor: Nei-Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.