
SURABAYA (Lentera) - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah menyatakan bahwa Komisi Penyiarahan Indonesia Daerah (KPID) harus tampil sebagai katalisator dalam upaya perbaikan media digital di Jawa Timur.
“Mudah-mudahan KPID Jatim bisa menjadi katalisator perbaikan media digital di Jawa Timur. Peran KPID sangat strategis membuat regulasi dalam rangka penyiaran media digital,” ungkap Ubaidillah, Kamis (10/7/2025).
Politisi PKB tersebut menyoroti tantangan nyata di lapangan, yakni menjamurnya media digital yang belum semuanya memiliki legalitas resmi dan cenderung bebas dalam mengelola konten tanpa pengawasan. Hal ini, menurutnya, berpotensi menurunkan kualitas penyiaran serta membingungkan publik dalam memilah informasi yang kredibel.
“Hari ini banyak media digital yang harus diawasi baik konten maupun lainnya. Harapannya bisa lebih baik dari periode sebelumnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Komisi A DPRD Jawa Timur, sebagai mitra kerja dari KPID, disebut Ubaidillah siap memberikan dukungan penuh—baik dari sisi penguatan anggaran maupun penyusunan program kerja strategis. Salah satu dorongan konkret yang diberikan DPRD adalah agar KPID lebih aktif membina lembaga penyiaran dan memfasilitasi media-media yang belum berizin untuk masuk ke dalam sistem legal penyiaran daerah.
“Komisi A siap mendukung KPID secara anggaran maupun program kerjanya. KPID harus memberikan pembinaan kepada media penyiaran di Jatim untuk memperbaiki konten-kontennya. Yang belum izin dibantu agar lebih legal dan bisa memperbaiki penyiaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya peran KPID dalam menjaga kesehatan dan kualitas dunia penyiaran, khususnya dalam konteks digitalisasi yang begitu masif. Ia berharap KPID tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga pembina yang mendorong terciptanya konten-konten positif.
“Kami berharap KPID Jatim dapat menjaga kualitas penyiaran dan mendorong konten-konten positif yang mencerdaskan publik,” ujar Khofifah saat pelantikan Komisioner KPID 2025 lalu.
Pelantikan komisioner baru KPID Jatim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/218/013/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Tujuh komisioner yang dilantik adalah Aan Hariono, Fitratus Sakinah, Khoirul Huda, Malik Setiawan, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, Royin Fauziana, dan Yunus Ali Ghafi. Mereka akan menjalankan masa tugas selama periode 2025–2028.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, hingga tahun 2025 tercatat terdapat lebih dari 120 lembaga penyiaran yang sudah mengantongi izin resmi di provinsi ini. Namun di sisi lain, masih ada lebih dari 300 kanal digital yang belum terdaftar secara resmi di KPID.
Reporter: Pradhita/Co-Editor: Nei-Arifin BH