16 July 2025

Get In Touch

Terkait Pemisahan Pemilu, Anggota DPRD Jatim Nilai Perlu Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Legislatif

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah

SURABAYA (Lentera) — Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah, menjadi ruang meningkatnya kualitas demokrasi.

Pasalnya, masyarakat lebih fokus dalam menyalurkan aspirasi politiknya, baik di tingkat nasional ataupun di daerah.

"Kalau Pemilu nasional masyarakat nanti bisa fokus pemilihan presiden, DPR, dan DPD RI. Sementara Pemilu daerah bisa fokus pemilihan gubernur, walikota/bupati, DPRD Provinsi dan kabupaten," ungkap Ubaidillah, Senin (14/07/2025).

Menurut Politisi PKB tersebut, meskipun ada perdebatan bahwa putusan ini melanggar konstitusi karena tidak sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, hal itu tidak serta-merta menjadi penghalang untuk dijalankan. Ia menilai, langkah lanjutan berupa penyusunan aturan baru menjadi sangat penting, terutama untuk menjawab kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan legislatif di daerah.

"Jika nanti ada perpanjangan 2 tahun, maka mohon DPR RI membuat aturan. Agar nanti undang-undang terkait partai politik pemilu dan sebagainya tidak melanggar konstitusi," ujarnya.

Dalam pandangannya, tidak mungkin lembaga DPRD diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sebagaimana berlaku pada kepala daerah. Karena itu, ketentuan perpanjangan masa jabatan memerlukan landasan hukum yang kuat.

"Tentunya tidak mungkin di DPRD nanti ada Plt, masak 120 di Plt. Jabatan Plt hanya berlaku untuk kepala daerah saja," jelas politisi asal Dapil Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi itu.

Lebih lanjut, Ubaidillah mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat. Karena itu, lembaga-lembaga negara termasuk DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus mentaatinya.

"Tidak ada upaya hukum lain yang bisa dijalankan, selain putusan MK tersebut," pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.