
MADIUN (Lentera) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut kunjungan Komisi III DPRD Kota Madiun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo gagal dilaksanakan, agenda yang dijadwalkan, Senin (14/7/2025) pukul 11.00 WIB itu batal lantaran minimnya kehadiran anggota dewan.
Dari jajaran Komisi III, hanya dua anggota yang hadir, yakni Anton Kusumo dan Yuliana. Sisanya, termasuk Ketua Komisi III Nur Salim, absen tanpa kejelasan agenda resmi.
Dikonfirmasi terpisah, Nur Salim berdalih tidak mengetahui adanya jadwal RDP.
“Maaf Mas, saya belum cek di ruang rapat, belum ada pemberitahuan dari Setwan. Ini saya tadi habis paripurna, jemput anak sekolah sekalian salat Dzuhur,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia juga menyebutkan sebagian anggota kemungkinan izin, karena kegiatan internal partai.
“Ada yang izin, mungkin ada agenda partai,” tambahnya.
Soal tindak lanjut RDP yang batal, Nur Salim menyebut kemungkinan akan dijadwalkan ulang.
“Kalau anggota banyak yang nggak bisa datang, kemungkinan ditunda,” katanya.
Koordinator Komisi III, Armaya mengaku akan menelusuri alasan batalnya rapat yang sudah terjadwal tersebut.
“Nanti akan kami tanyakan ke ketua Komisi, kenapa RDP ini tidak jadi digelar,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanyo yang sempat hadir di lokasi mengaku sudah mendapat informasi terkait pembatalan tersebut.
“Saya sudah dikasih tahu Bu Weni,” katanya singkat sebelum meninggalkan ruang rapat.
Ketidakhadiran sebagian besar anggota Komisi III memunculkan pertanyaan soal komitmen dan koordinasi antar lembaga.
Padahal, persoalan TPA Winongo merupakan isu strategis yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais