17 July 2025

Get In Touch

Perda Pengarusutamaan Gender Disahkan, Pemkot Malang Bentuk Dinas Khusus Pemberdayaan Perempuan

Rapat Paripurna Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Malang, Selasa (15/7/2025) Santi/Lentera)
Rapat Paripurna Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Malang, Selasa (15/7/2025) Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Malang akhirnya disahkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan komitmennya menindaklanjuti regulasi tersebut dengan pembentukan dinas khusus, yang fokus pada pemberdayaan perempuan.

"Alhamdulillah, Perda PUG ini perjuangan dua tahun dan akhirnya bisa disahkan. Tindak lanjutnya, kami dari eksekutif sudah mengajukan ke legislatif untuk pemecahan dinas. Jadi nanti ada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPAKB) supaya lebih fokus. Kemarin kan masih gabung dengan Dinsos," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (15/7/2025).

Menurut Wahyu, keberadaan dinas khusus ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Malang dalam menerapkan prinsip-prinsip PUG.

Ditegaskannya, Pemkot ingin memastikan penyetaraan gender tidak berhenti di atas kertas. Tetapi diimplementasikan dalam kebijakan nyata dan program kerja yang terfokus.

"Ini bagian dari perjalanan panjang. Usulan ini sudah kami lempar sejak awal 2023. Termasuk, kami juga sudah ada Musrenbang Tematik khusus perempuan. Tinggal nanti bagaimana perhatian Pemkot kepada perempuan semakin ditingkatkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menilai pembentukan dinas PPAKB bukan hanya sebatas pemisahan kelembagaan. Tetapi juga akan berdampak pada penganggaran dan pemantauan program kerja yang lebih terarah. Dengan begitu, upaya penyetaraan gender dapat berjalan efektif di semua sektor.

"Harapannya, nanti dalam APBD 2026 sudah ada program sendiri yang dikhususkan untuk pemberdayaan perempuan," imbuh Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan Perda PUG. Ia menyebut, Perda telah mengamanatkan adanya tim penggerak di masing-masing OPD yang bertugas menjalankan kebijakan pengarusutamaan gender.

"Nanti kita bisa lihat implementasinya melalui program dan kebijakan. Pastinya, semua harus disesuaikan dengan amanat Perda," tegas perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini.

Mia juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan PUG di Kota Malang. Ia berharap, Perwal tersebut bisa segera rampung agar seluruh OPD dapat menyesuaikan program kerjanya sesuai amanat perda.

"Kami berharap Perwal bisa cepat selesai, mumpung sekarang masih pertengahan tahun. Masih ada waktu sekitar enam bulan, mestinya bisa lebih cepat," harapnya.

Mengenai pembahasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk pembentukan Dinas PPAKB, Mia menyebutkan, hal ini masih dalam tahap awal. Legislator menilai proses ini membutuhkan waktu dan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif sebelum diimplementasikan.

"Pembentukan SOTK ini masih di tahap pembahasan. Kemarin baru dilempar. Kita tunggu bagaimana nanti Perwalnya. Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan cepat,," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.