PENYIDIKAN perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023, akhirnya masuk babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan empat orang tersangka, pada Selasa (15/7/2025). Kasus ini menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dia dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 itu. Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejagung sempat melakukan pemanggilan paksa pada mantan stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief pada Selasa (15/7/2025). Ibrahim dijemput untuk diperiksa lanjutan oleh penyidik. Lantas, setelah penetapan empat tersangka, akankah ada tersangka lainnya? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/16072025.pdf