Lapak di Pasar Induk Among Tani Belum Kantongi SIHP, DPRD Kota Batu Akan Panggil Diskumperindag

BATU (Lentera) - DPRD Kota Batu menjadwalkan pemanggilan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) setempat, untuk meminta penjelasan terkait belum adanya satu pun lapak di Pasar Induk Among Tani yang mengantongi Surat Izin Hak Pakai (SIHP).
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso menyampaikan belum terbitnya SIHP berpotensi memunculkan masalah hukum di kemudian hari, tanpa SIHP keberadaan para pedagang di pasar menjadi tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"SIHP ini sangat penting bagi kelangsungan aktivitas jual beli pedagang di pasar. Tanpa SIHP, secara hukum status mereka menjadi ilegal. Artinya, terjadi praktik sewa-menyewa kios tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Punjul, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Berdasarkan data yang dimiliki DPRD Kota Batu, Punjul menyebutkan, dari total 277 lapak di Pasar Sayur, baru 44 lapak yang sudah diserahkan dan disertai dengan SIHP.
Sedangkan di Pasar Induk Among Tani, yang diresmikan sebagai pasar modern percontohan, menurutnya justru belum ada satu pun lapak atau kios yang dilengkapi SIHP.
Punjul menilai, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Ia mendorong Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumperindag) sebagai pihak yang berwenang, untuk segera mempercepat proses penerbitan SIHP.
"Diskumperindag harus proaktif, duduk bersama UPT Pasar dan para pedagang. Jangan sampai menunggu persoalan menjadi semakin besar," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk memastikan tindak lanjut, DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan melakukan agenda rapat kerja dengan Komisi B. Agenda tersebut direncanakan memanggil pihak Diskumperindag guna meminta penjelasan resmi terkait perkembangan penerbitan SIHP, khususnya di Pasar Induk Among Tani dan Pasar Sayur.
Punjul juga mengungkapkan, saat ini banyak pedagang masih menggunakan surat-surat lama yang diterbitkan ketika Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang. Kondisi ini dinilainya menimbulkan kerancuan terkait legalitas penggunaan kios hingga saat ini.
"Surat-surat lama itu masih dipakai, padahal status hukum Kota Batu sudah berbeda. Ini yang menimbulkan persoalan di lapangan," katanya.
Punjul juga menyampaikan, belum adanya SIHP di Pasar Induk Among Tani menjadi catatan penting. Mengingat pasar tersebut dibangun dengan investasi besar dan diperuntukkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat.
Hingga kini, belum ada satu pun kios di pasar itu yang terdaftar resmi melalui SIHP. "Pasar Among Tani adalah proyek besar dengan nilai aset yang signifikan. Tapi sampai hari ini belum satu pun kios memiliki SIHP. Kalau terus dibiarkan, akan makin sulit mengontrol dan mencegah penyalahgunaan. Ini sudah jadi sorotan banyak pihak," ungkapnya.
Punjul juga menyinggung persoalan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, terkait adanya praktik penyewaan kios di Pasar Induk Among Tani yang tidak melalui mekanisme resmi. Fenomena itu terjadi di tengah kondisi pasar yang masih relatif sepi, sehingga sebagian pemilik memilih membiarkan kios kosong atau menyewakannya secara tidak resmi.
"Tanpa SIHP, proses penindakan terhadap praktik-praktik seperti itu akan terhambat. Maka kami minta masyarakat ikut berperan, jika menemukan ada pelanggaran, segera laporkan agar bisa ditindak sesuai aturan," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais