
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan penerapan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Langkah ini diyakini dapat mempercepat pengisian jabatan kosong di lingkungan birokrasi, tanpa harus menunggu proses seleksi terbuka yang memakan waktu.
"Kami sudah mulai bertahap untuk membangun dan menerapkan manajemen talenta. Tahapan dan parameter sudah kami lakukan. Karena saya sudah diminta Pak Kepala BKN pada saat retreat dulu, jadi insyaallah Kota Malang tahun depan bisa menerapkan manajemen talenta dan sudah siap," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (24/7/2025).
Menurut Wahyu, meskipun penerapan penuh baru akan dimulai pada 2026, upaya percepatan tetap dilakukan sejak saat ini. Hal ini termasuk dalam upaya mendorong efektivitas tata kelola kepegawaian, terutama untuk mengantisipasi kekosongan jabatan tinggi pratama (JPT) yang saat ini sebagian masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Saat ini memang untuk posisi 5 JPT yang diisi Plt, akan kami. Nah untuk (kesiapan penerapan) manajemen talenta sambil berjalan. Jadi kami tidak menunggu manajemen talenta selesai diterapkan baru kita isi, biar sama-sama jalan," jelasnya.
Dengan penerapan sistem ini, Wahyu optimistis tidak akan ada lagi kekosongan jabatan yang berlangsung lama. Bahkan, ia menegaskan, proses pengisian jabatan bisa dilakukan hanya dalam hitungan hari jika ada posisi yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya.
"Kalau ada jabatan yang kosong, misalnya hari itu juga ada yang pensiun, nanti 2-3 hari sudah ada pengganti. Jadi tidak sampai ada kekosongan lagi, karena melahirkan potensi itu betul-betul menjadi perhitungan dari manajemen talenta," tegasnya.
Lebih lanjut, sistem manajemen talenta akan memperhitungkan kecocokan ASN berdasarkan golongan, pangkat, dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk bagi dinas-dinas baru hasil pemecahan yang saat ini tengah diusulkan oleh Pemkot Malang.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan manajemen talenta merupakan bagian dari penerapan sistem merit.
Dalam sistem ini, ASN dinilai berdasarkan rekam jejak, hasil asesmen kompetensi, dan kinerja, yang kemudian dipetakan melalui sistem aplikasi khusus.
"Di situ sudah ada aplikasi yang bisa menilai kompetensi dan kinerja setiap PNS berdasarkan rekam jejaknya, profil, asesmen, dan hasil kinerja," jelas Hendru.
Dikutip dari laman menpan.go.id, sitem manajemen talenta akan memetakan ASN dalam sembilan kotak atau box yang mencerminkan potensi dan kinerja mereka. ASN yang masuk dalam box 9, misalnya, adalah mereka dengan kinerja di atas ekspektasi dan potensi tinggi. Sementara box 8 dan 7 masing-masing mewakili kombinasi antara potensi dan kinerja yang berbeda.
Menurut Hendru, ASN yang masuk dalam kategori tersebut dapat dipertimbangkan untuk rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan, tanpa harus melalui mekanisme seleksi terbuka seperti sebelumnya.
"Kalau sudah mendapatkan penetapan, maka kita sudah bisa menggunakan itu. Jadi gambaran lebih jelasnya untuk pengisian JPT, dengan sudah ada penetapan manajemen talenta, tidak perlu seleksi terbuka. Langsung diisi dengan sistem manajemen talenta," terangnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH