01 August 2025

Get In Touch

Pedagang Pasar Kota Madiun Temui Wamentan Sudaryono, Desak Pencabutan SP dan Evaluasi Retribusi

Pengurus DPD APPSI Kota Madiun dan perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat bertemu Wamen Sudaryono.
Pengurus DPD APPSI Kota Madiun dan perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat bertemu Wamen Sudaryono.

MADIUN (Lentera) -Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun dalam memperjuangkan nasib mereka tidak berhenti di meja legislatif bersama pengurus DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun, menemui Ketua Umum APPSI Pusat, Sudaryono, untuk menyampaikan keluhan atas kebijakan retribusi kios dan surat peringatan (SP) yang dinilai sewenang-wenang.

Pertemuan berlangsung di sela kunjungan kerja Sudaryono di Surabaya.

“Kami bertemu langsung dengan Pak Sudaryono saat beliau ada kegiatan di Surabaya,” ujar Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti, Selasa (29/7/2025).

Dalam video rekaman yang diterima Lentera, Sudaryono yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian menyatakan menerima langsung keluhan para pedagang. Ia menyoroti munculnya SP di kios-kios pasar serta besarnya nilai retribusi yang tidak sebanding dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

"Ada aspirasi pedagang yang perlu disampaikan ke wali kota. Sebagai Ketua Umum APPSI pusat, kami akan memfasilitasi dan berdiskusi dengan pemerintah daerah," ucapnya.

Sudaryono menekankan bahwa negara tidak boleh menekan pelaku ekonomi kecil, apalagi melalui kebijakan yang tak transparan. Ia menegaskan pentingnya melindungi pedagang pasar, terlebih di era pemerintahan Prabowo Subianto yang disebutnya berkomitmen membela rakyat kecil—termasuk pedagang pasar.

"Pedagang pasar ini adalah pedagang kecil, mengais untung sedikit setiap hari. Negara jangan ikut menindas lewat kebijakan retribusi yang tidak rasional. Saya berharap ada titik temu yang adil dengan pemerintah daerah," tegasnya.

DPD APPSI Kota Madiun berharap dukungan dari pusat ini menjadi tekanan moral bagi pemerintah kota untuk segera mencabut SP yang telah dikirimkan serta meninjau ulang kebijakan retribusi yang selama ini menjadi sumber kegelisahan pedagang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun bersikukuh tidak akan memberikan keringanan pembayaran retribusi. Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, menyatakan kebijakan tersebut merupakan keputusan wali kota dan tidak akan ada relaksasi seperti yang pernah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya.

 “Sudah diputuskan oleh bapak wali kota, tahun ini tidak ada keringanan. Dulu sudah pernah diberikan,” tegas Harum usai rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (22/7/2025).

Harum berdalih, tarif retribusi tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2011 dan tergolong murah. Ia bahkan menyatakan bahwa pilihan bagi pedagang hanya dua: tetap berjualan dengan memenuhi kewajiban, atau tidak berjualan sama sekali.

 “Kalau merasa berat, pilihannya cuma dua: tetap berjualan atau tidak. Tapi kalau lanjut, kewajiban retribusi harus dipenuhi,” tandasnya.

Terkait SP yang dipermasalahkan pedagang, Harum membenarkan bahwa pihaknya memang secara aktif menerbitkan surat peringatan kepada pedagang yang menunggak retribusi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penertiban administrasi pasar.

“Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami tertibkan. Kalau pedagang merasa keberatan atas SP yang ditempel, silakan konfirmasi langsung ke dinas,” katanya.

Kebijakan keras Pemkot ini justru memicu gelombang perlawanan baru dari para pedagang, yang menilai pemerintah tidak peka terhadap situasi riil di lapangan. Di tengah lesunya transaksi pasar dan turunnya daya beli masyarakat.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.