03 August 2025

Get In Touch

Jelang HUT Ke-80 RI, Viral di Medsos Kibarkan Merah Putih dan Bendera One Piece

Tampak bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih. (foto:ist/dok.Jurnalistika)
Tampak bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih. (foto:ist/dok.Jurnalistika)

JAKARTA (Lentera) - Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih viral di media sosial. 

Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Bahkan warganet ada yang mempertanyakan, apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. 

Fenomena ini muncul diduga sebagai bentuk kritik sosial dan sindiran, terhadap kondisi pemerintahan dan sosial-politik di Indonesia. Alih-alih hanya mengibarkan bendera Merah Putih seperti imbauan pemerintah, sebagian masyarakat memilih untuk juga mengibarkan bendera Jolly Roger Bajak Laut Topi Jerami dari serial One Piece.

Hal ini pun memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi, dan kewajiban menghormati simbol negara. Berikut penjelasannya, Melansir Antara, Jumat (1/8/2025).

Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih

Perlu diketahui, pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain.

Namun begitu, UU tersebut tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang dilarang adalah bendera negara asing tertentu, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam kondisi khusus.

Aturan saat dipasang bersamaan

Meskipun tidak dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan:

• Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan.

• Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar.

Dengan kata lain, apabila masyarakat ingin memasang bendera One Piece, perlu dipastikan bahwa posisi dan ukuran bendera Merah Putih tetap lebih unggul dibandingkan bendera lainnya.

Meski begitu, akan lebih bijak jika tidak menyandingkan bendera apapun, termasuk One Piece, demi menjaga penghormatan yang khidmat terhadap Merah Putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Larangan merendahkan simbol negara

Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang dilarang terkait bendera negara. Beberapa di antaranya adalah:

• Menginjak, membakar, atau merusak bendera,

• Menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera,

• Menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut,

• Membiarkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek, atau kotor,

• Menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum.

Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Ekspresi budaya yang perlu dikawal dengan bijak

Fenomena berkibarnya bendera One Piece bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama tetap menghormati Merah Putih, tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kreativitas.

Meski begitu, ekspresi kebebasan tetap ada batasnya. Jika menyangkut simbol negara, menaati aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air. Merah Putih memiliki nilai historis yang harus dijaga. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun tetap menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.