08 August 2025

Get In Touch

Dishub Kota Malang dan KAI Daop 8 Surabaya Siapkan Penataan Kawasan Stasiun Kota

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama KAI Daop 8 Surabaya menyiapkan penataan di kawasan Stasiun Kota Malang, mulai dari penyediaan tempat parkir khusus di area stasiun hingga pengaturan kewajiban penyediaan shelter bagi ojek online (ojol).

"Kalau perkembangan terakhir, kami sudah sampaikan kepada Kepala KAI Daop 8 tentang desain dan skenario ke depan. Terkait bagaimana penataan Stasiun Malang, terutama yang di sisi Jalan Trunojoyo," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, ada dua langkah utama yang dirancang dalam penataan tersebut. Pertama, PT KAI diharapkan menyediakan tempat parkir khusus di dalam kawasan stasiun. Kedua, akan dilakukan pengaturan pintu keluar dan masuk kendaraan.

"Yang masuk nanti dari sebelah utara, yang keluar dari sebelah selatan. Semuanya berada di sisi barat. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih arus kendaraan," jelasnya.

Dishub juga mengusulkan pemasangan pagar di bagian depan stasiun. Langkah ini untuk mencegah penumpang dan pengemudi ojol menyeberang sembarangan di tengah lalu lintas yang padat di Jalan Trunojoyo ini.

"Kami juga sudah menyampaikan saran ke Pak Wali Kota agar di bagian depan stasiun dipagari. Supaya tidak ada lagi penumpang yang langsung crossing-crossing di jalan, terutama yang menggunakan ojol," katanya.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini mengaku telah menjalin komunikasi dengan operator transportasi daring yang beroperasi di Kota Malang. Dishub juga telah menyampaikan secara tertulis kepada para operator agar melakukan penataan terhadap pengemudi di lapangan.

Lebih lanjut, terkait penyediaan shelter bagi ojol, Jaya menyebut hal tersebut sejatinya merupakan kewajiban operator. Namun, karena perizinan operasional ojol merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut.

"Harusnya memang ada shelter. ya. Tetapi penyediaan shelter itu memang kewajiban mereka. Kami akan berkomunikasi lebih detail dengan provinsi. Karena izinnya di provinsi. Tapi kami tetap memberikan masukan bagaimana penerapan kewajiban shelter itu dilakukan," terang Jaya.

Saat ini, lokasi pasti untuk shelter ojol belum ditentukan. Jaya juga membuka kemungkinan, jika operator dapat menyewa lahan atau menggunakan milik sendiri, namun keputusan tersebut tetap harus dikaji bersama kepolisian.

"Itu perlu kajian terlebih dahulu dengan Polresta. Intinya kita harus menata, karena stasiun ini merupakan muka Kota Malang, harus tampak rapi dan lebih teratur dalam penataan arus lalu lintas," tegasnya.

Tak hanya itu, Jaya juga menyoroti masih banyaknya pengemudi ojol yang berhenti di depan stasiun dan trotoar. Hal ini dinilai menjadi tantangan besar dalam penegakan aturan di lapangan.

Sebagai upaya edukasi, Dishub mengimbau agar pengemudi transportasi daring mematuhi aturan lalu lintas dan berhenti hanya di tempat yang ditentukan. Penumpang juga diminta tidak meminta layanan di titik yang melanggar aturan.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.