22 April 2025

Get In Touch

Awas, Pemkab Madiun Bakal Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Awas, Pemkab Madiun Bakal Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Madiun - Kabupaten Madiun akan terapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam rapat bersama jajaran Forkopimda mengungkapkan, bahwa memberikan punishment kepada masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan memiliki tujuan untuk menekan angka perkembangan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Madiun. Rencananya, pendisiplinan tersebut akan dilakukan Selasa (25/08/2020).

"Harapan kami dengan adanya Inpres Nomor 6 yang akan kita terapkan kepada masyarakat ini dapat memutus rantai perkembangan Covid-19 khususnya di Kabupaten Madiun. Karena kita tahu, bahwa dalam 2 minggu ini saja kita sudah ketambahan 11," kata Hary ketika diwawancarai di Pendopo Jumeno (24/08/2020).

Hary juga menjelaskan, bahwa sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial. Seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu - lagu nasional, membersihkan jalan, push - up maupun sit - up, dan lain sebagainya.

"Punishment akan tetep diberikan. Karena satu ketentuan kalau tidak ada punishment-nya kaya-nya sulit utk diterapkan ke masyarakat," ujarnya.

Hary mengungkapkan, meski akan dimulai besok, Pemerintah Kabupaten Madiun masih akan menindaklanjuti untuk pembahasan Perda terkait Inpres Nomor 6 tersebut.

"Tindak lanjut ini akan dipimpin oleh Polres untuk membahas kaitannya dengan punishment yg akan diberikan,yang akan diberlakukan mulai besok. Sedangkan Pemda akan menindak lanjuti terkait dengan pembentukan Perda, karena belum ada Perdanya," terang Hary.

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan bahwa Pemkab dan Jajaran Forkopimda telah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Inpres Nomor 6. Dia mengatakan, sosialisasi tersebut dibarengi dengan memberikan masker kepada masyarakat.

"Seminggu sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi ke tempat - tempat umum, atau tempat yang dianggap sebagai perkumpulan masa, di situ kita tetap membagikan masker bagi yang tidak memakai atau lupa membawa masker. Sekaligus menyampaikan adanya Inpres No. 6 Tahun 2020 ini, " jelas Eddwi.

Eddwi mengatakan bahwa akan memaksimalkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pengawas dan pemberi sanksi. Sehingga efek jera yang dihasilkan dapat membantu menekan angka Covid-19. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.