12 August 2025

Get In Touch

Polres Madiun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 1,1 Kilogram Sabu dan Empat Tersangka

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, Jumat (8/8/2025). Empat tersangka diamankan, sementara bandar masih dalam pengejaran.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, Jumat (8/8/2025). Empat tersangka diamankan, sementara bandar masih dalam pengejaran.

MADIUN (Lentera) -Polres Madiun membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti total 1,1 kilogram sabu.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka adalah DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25). Keempatnya merupakan warga Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta.

“Dari DS kami amankan sabu seberat 0,43 gram, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR ditemukan satu plastik berisi sabu 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan telepon genggam dan tas selempang,” ujar Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Kepada penyidik, IIR mengaku berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Nglames, Kabupaten Madiun.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di Madiun. Polisi terlebih dahulu menangkap DS dan NAR di lokasi terpisah dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil. Berdasarkan keterangan keduanya, penyidik kemudian memburu IIR dan menangkapnya di Nglames dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu.

Setelah itu, petugas mengamankan DBP alias Kancil yang diduga membantu distribusi. Dari tangannya, polisi menyita alat komunikasi dan perlengkapan penunjang peredaran sabu.

Kapolres menegaskan, bandar yang memasok narkotika tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” katanya.

Tiga tersangka, yakni DS, NAR, dan IIR, dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Khusus IIR, dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.