15 August 2025

Get In Touch

57 Ribu Warga Kota Malang Bebas PBB pada 2026

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Santi/Lentera)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Sebanyak 57.311 warga Kota Malang akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2026.

Kebijakan ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan, menyusul berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan tarif tunggal 0,2 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan kebijakan ini berlaku untuk WP dengan tagihan PBB di bawah Rp30 ribu. "Sesuai petunjuk Wali Kota, dari kebijakan menggratiskan PBB di bawah Rp30.000, itu ada 57.311 WP," ujarnya, dikonfirmasi Jumat (15/8/2025).

Handi menjelaskan, potensi kehilangan pendapatan daerah dari penghapusan pajak ini diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Kendati demikian, menurutnya kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dibandingkan dengan penghapusan pajak untuk WP Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman (mamin) yang telah diberlakukan sebelumnya.

Diketahui, pada kebijakan PBJT mamin di Perda Nomor 4 Tahun 2023, menetapkan pajak bagi pengusaha yang memiliki omzet minimal Rp5 juta per bulan. Namun, dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, pajak mamin baru dikenakan bagi usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan.

Perubahan tersebut, menurut Handi, telah otomatis membebaskan 1.085 pelaku usaha restoran dari kewajiban membayar pajak, dengan potensi kehilangan PAD sekitar Rp7 miliar.

"Jadi, penghapusan PBB di bawah Rp30 ribu ini tidak berdampak sebesar penghapusan pajak restoran terhadap PAD," kata Handi.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menuturkan, Perwali akan menjadi landasan hukum teknis pelaksanaan kebijakan ini dan akan dibahas lebih lanjut bersama Bapenda. "Kebijakan ini inisiatif saya, yang saya ambil untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Wahyu menegaskan, pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp30 ribu akan berlaku selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Malang. "Gratis, tidak akan dipungut biaya, nol rupiah," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.