
PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama BPJS Kesehatan saat ini tengah mencari solusi untuk mengatasi tunggakan iuran kepesertaan mandiri yang mencapai angka Rp 42 miliar.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan jika tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Palangka Raya telah mencapai 98 persen, dengan keaktifan 80,02 persen. Angka ini sebenarnya sudah di atas target RPJMN 2025–2029.
"Namun kenyataannya, masih terdapat peserta mandiri yang menunggak iuran dalam jumlah yang signifikan," papar Zaini, Jumat (15/8/2025).
Ia berpendapat, pembahasan secara serius penting dilakukan agar seluruh warga tetap memiliki akses jaminan kesehatan tanpa ada kendala.
Zaini menekankan, kepesertaan mandiri yang menunggak sebesar Rp 42 miliar, harus didiskusikan secara mendalam antara Pemkot dan BPJS. Tujuannya untuk mencari alternatif solusi agar peserta mandiri dapat membayar tepat waktu.
Ia juga menegaskan, bantuan iuran dari pemerintah hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
"Sedangkan bagi warga yang mampu, diharapkan bisa membayar iuran secara mandiri dan tepat waktu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dr. K. Hindiro Kusumo, menjelaskan jika pihaknya telah menyediakan Program Rehabilitasi Iuran (Rehab), yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 24 bulan. Program ini bertujuan agar peserta mandiri tidak terlalu berat dalam melunasi tunggakannya.
Melalui upaya ini, diharapkan seluruh peserta BPJS Kesehatan mandiri di Palangka Raya, dapat mempertahankan keanggotaan agar tetap aktif.
"Program ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga kapanpun peserta membutuhkan layanan kesehatan, akan tetap terlindungi tanpa harus beralih ke kepesertaan yang dibiayai oleh pemerintah daerah," tutupnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH