
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa 12 orang saksi, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tahun anggaran 2017–2019 di Polres Gresik.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Gresik Jatim, atas nama SNR, RW, MCA, ARY, ABD, CAW, AD, CZN, DDP, SUN, HSM, dan JP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Budi menjelaskan identitas 12 saksi tersebut adalah Kepala Plant BSP Gresik PT Varia Usaha Beton, Direktur CV Adim Jaya, Site Administration Manager Abipraya-Jaya Abadi KSO, Direktur CV Sarijaya Kreasindo Utama, pegawai CV Abdi Jaya Elektric, dan pegawai Abipraya-Jaya Abadi KSO.
"Kemudian Direktur CV Anugrah Karya Sentosa, Staf Operasi Abipraya-Jaya Abadi KSO, Direktur Utama PT Wahana Cipta Concretindo, Direktur CV Mahesa Karya Sejati, pemilik TB Bintang Arut Lamongan, dan mandor," jelasnya.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tahun anggaran 2017–2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.
Kemudian pada 8 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Editor: Arief Sukaputra