23 August 2025

Get In Touch

Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia di Tulungagung Tanpa Dokumen dan Ijin Tinggal

Petugas Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar mengamankan warga negara Malaysia yang tinggal di Tulungagung tanpa dokumen dan ijin resmi. (foto:ist)
Petugas Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar mengamankan warga negara Malaysia yang tinggal di Tulungagung tanpa dokumen dan ijin resmi. (foto:ist)

BLITAR (Lentera) - Kantor Imigrasi Blitar mengamankan Wwarga Negara Malaysia yang telah tinggal lama di Indonesia, tanpa mengantongi dokumen keimigrasian ataupun izin tinggal yang sah. 

Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto kalau warga Malaysia berinisia, MHK tersebut ditangkap di Kabupaten Tulungagung oleh petugas Imigrasi Blitar, karena tidak memiliki dan menunjukan dokumen yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia.

"MHK dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan dan denda," ujar Aditya dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Dijelaskannya, pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara asing, untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.

Aditya menegaskan bahwa penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan, yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar. 

"Kami terus melakukan upaya meningkatkan pengawasan dan penindakan, terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," tegasnya.

MHK saat ini sedang menjalani proses hukum oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, jika dalam persidangan terbukti melanggar Pasal 116 jo Pasal 71(b) MHK dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda.

Ditambahkan Aditya, kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. 

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya, untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," imbuhnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.