
JAKARTA (Lentera) - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke Mahkamah Konstitusi, agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025) mengutip Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Penggugat meminta agar MK menegaskan, bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Uji materi ini dia layangkan sebagai upaya, untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat tekanan.
Berikut adalah bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat Iwakum di MK: Pasal 8 "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan, terkait perlindungan hukum seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya.
"Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya? Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas," katanya.
Sebab itu, ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.
"Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara," tandasnya.
Editor: Arief Sukaputra