27 August 2025

Get In Touch

Wali Kota Malang Pastikan Insentif Rp50 Juta per RT Direalisasikan 2026

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan program insentif Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) tetap direalisasikan pada tahun 2026, meskipun pemerintah pusat berencana melakukan pemangkasan pada dana Transfer ke Daerah (TKD).

Wahyu menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari janji politik yang sudah disiapkan sejak awal. Menurutnya, kebijakan yang akan dilakukan akibat pengurangan dana TKD tidak akan menghambat jalannya program prioritas.

"Program prioritas yang sudah menjadi janji politik saya tetap, jadi masih akan berjalan. Jadi nanti kami tinggal melihat yang harus bergeser itu apa saja," ujar Wahyu, Senin (25/8/2025).

Ditambahkannya, payung hukum terkait program insentif Rp50 juta per RT juga tengah disiapkan melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal). Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah memastikan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai rencana.

"Kan nanti ada Perwalinya, sudah kami susun mulai sekarang ini," katanya.

Meski begitu, Wahyu menekankan penyaluran insentif tersebut tidak akan serta-merta diberikan merata ke seluruh RT pada saat yang bersamaan. Menurutnya, masih ada pertimbangan terkait kebutuhan di masing-masing wilayah.

"Kalau diberikan ke RT-RT yang berada di kawasan eksklusif misalnya, itu kan mereka menganggap masih belum terlalu perlu. Nah itu nanti yang akan kami pertimbangkan, kami lihat dulu," jelasnya.

Wahyu menegaskan, program insentif tetap dilaksanakan namun akan dipetakan berdasarkan zona prioritas. Hal ini berarti, ada kemungkinan beberapa wilayah yang dinilai kurang mendesak tidak langsung menerima pada tahun 2026, melainkan di tahun-tahun berikutnya.

"Bukan tidak mendapatkan, ya. Tetapi bisa saja tidak di tahun 2026 nanti. Mungkin bisa di tahun selanjutnya. Nanti kami petakan," kata Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan mekanisme pemberian insentif Rp50 juta per RT tidak selalu berbentuk uang tunai yang langsung diterima masyarakat. Program tersebut bisa juga diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang diusulkan oleh RT, namun pelaksanaannya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Program insentif Rp50 juta ini tidak melulu terkait dengan pemberian yang istilahnya uang itu langsung ketemu Rp50 juta, bukan begitu. Tetapi memang berupa program, dan itu programnya usulan dari mereka tetapi dilaksanakannya oleh OPD-OPD tertentu," paparnya.

Wahyu menyebut, skema ini dipilih agar manfaat program dapat lebih dirasakan masyarakat. Sekaligus menyesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran akibat pengurangan dana transfer dari pusat.

"Kalau dalam Perwalnya itu berupa uang. Tetapi dalam pelaksanaannya itu nanti intinya akan sama-sama bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat lima program prioritas yang merupakan janji politik Wahyu Hidayat bersama Wakilnya, Ali Muthohirin. Empat di antaranya telah mulai direalisasikan sejak 2025 ini, yakni pemberian seragam sekolah gratis, penyelenggaraan 1.000 event setiap tahun, penyelesaian masalah dasar perkotaan seperti banjir dan kemacetan, serta pemberian 1.000 beasiswa pendidikan per tahun. 

Sementara itu, khusus untuk program insentif Rp50 juta per RT baru akan dilaksanakan pada 2026 mendatang, setelah regulasinya ditetapkan melalui Perwal. 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.