
Jember - Jajaran Polres Jember bersama tim gabungan melakuka operasi 'Pakai Masker' perdana yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono S.I.K., M.Si. Kegiatan ini menyasar sejumlah tempat keramaian, seperti di wilayah pasar Tanjung dan sekitaran Alun-alun Jember, Selasa (25/8).
Dalam operasi perdana ini tim gabungan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Inpres nomor 6 tahun 2020. Sedikitnya 15 warga harus bertanda tangan dalam surat teguran pernyataan untuk tidak melanggar aturan lagi.
“Hari ini kami menggelar operasi masker perdana dengan sasaran area keramaian seperti Pasar Tanjung dan alun-alun Jember, ada 15 warga yang melakukan pelanggaran dengan tidak memakai masker. Mereka kita beri pembinaan dengan teguran, serta membuat surat pernyataan tertulis,” ujar Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono S.I.K., M.si.
Untuk warga yang kedapatan melanggar, pihaknya memberikan toleransi teguran sampai tiga kali. Jika warga tetap membandel, maka sanksi sosial sebagai sanksi terberat akan diberikan kepada warga yang bandel.
“Sanksinya nanti tergantung situasi dan lokasi, yang jelas sesuai dengan Perbup yang sudah diumumkan bupati, untuk di Jember tidak ada sanksi administrasi berupa uang, semua sanksi sosial,” tuturnya.
Operasi penegakan disiplin sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 ini tidak banyak diketahui warga. Tampak banyak warga yang harus kucing-kucingan dengan petugas untuk menghindari razia. (mok)