
Kediri - Pemkot Kediri segera memberlakukan sanksi kepada siapapun yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pemberlakuan akan diawali masa sosialisasi selama satu bulan, 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020.
Pemberlakuan sanksi alpa masker tersebutdiatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentangPeningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Covid-19. Dan ditindaklanjuti dalam Perwali Nomor 32 Tahun2020 yang mengatur sanksi kepada pelanggarannya.
Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh Satgas di Halaman Kantor Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2020).
Satgas tersebut terdiri Satgas Patroli, SatgasPengawasan, Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Satgas Gakkum, SatgasKomunikasi dan Publikasi, serta Satgas Relawan. Pelaksanaan pencanangan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelummasuk tamu undangan dicek suhu badan dan diberi handsanitizer . Kemudian tamuundangan duduk dengan physical distancing dan wajib masker.
Walikota i Abdullah Abu Bakar mengucapkanbanyak terima kasih kepada Polri dan TNI yang telah bersinergi bersama PemkotKediri untuk penanganan Covid-19. Berbagai upaya, mulai dari menggeser APBDKota Kediri untuk penanganan Covid-19, pembagian masker, dan juga tracing yang dilakukan secara mendalam.
"Terima kasih kepada Tuhan yang MahaKuasa karena, diberi Pak Kapolres dan Pak Dandim yang solutif dan luar biasa.Ini penting saya sampaikan karena bagaimana saya menangani tanpa Pak Dandim danPak Kapolres tentu sangat berat sekali. Sekuat tenaga kita kerahkan untuktangani Covid-19 ini," ujarnya.
Walikota menambahkan, selain fokus pada penanganancovid-19, Pemkot Kediri juga fokus menggerakkan perekonomiannya. Misal, memesanmasker tenun ikat dan penjahitnya pun harus di Kota Kediri. Perekonomian diKota Kediri memang melambat, tapi masih lumayan di atas 50 persen.
“Saya baca laporan yang masuk ke Bu Gubernurperekonomian kita termasuk bagus di Indonesia. Daerah lain ada yang PAD-nya hanyaterealisasi 20 persen bahkan 18 persen. Artinya bahwa penanganan Covid-19 diKota Kediri dan perekonomiannya bisa kita kendalikan. Inflasi masih bisa kitapertahankan supaya harganya tidak melonjak tinggi. Memang ada beberapa hal yangharus diselaraskan yaitu mengedukasi masyarakat agar perekonomian berjalantetapi penularan Covid-19 bisa terus dikendalikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Walikota Abu Bakar menjelaskan adanyaInpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat terus diberikan edukasi dandapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Saat ini Bapak Presiden sudahmengeluarkan Inpres. Yang harus kita sepakati menggunakan masker dan jugaphysical distancing . Mengedukasi memangsangat susah. Tapi saya terima kasih kepada Pak kapolres sudah melakukanmovement dengan menggelar lomba foto dan sebagainya. Saya rasa ini strategisdan gambarnya bisa digunakan untuk campaign ," imbuhnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Pemkot Kediri jugamem-breakdown Inpres Nomor 6 Tahun2020 ini kedalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020. "Penekanan kita lebih diedukasinya. Tetap ada penaltinya tapi kalau ini dendanya lebih ke sosial. Misalnyanyumbang masker. Untuk denda ya nanti akan masuknya ke Kasda," jelasnya.
Sesuai encanana Perwali ini akandisosialisasikan 28 Agustus sampai 28 September. Setelahnya akan ditegakkanhukum secara santun dan disiplin. "Yang digarisbawahi adalah disiplin.Saya rasa semua sudah teredukasi. Tapi disiplinnya belum. Kita harus bersepakatyang tidak menggunakan harus ditindak. Kita mau melakukannya sama-sama,"pungkasnya.
Sementara, Kapolresta Kediri AKBP MikoIndrayana mengatakan Polri dan TNI siap mendukung kebijakan Pemkot Kediri. Semuaunsur akan melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 Tahun2020.
"Tentunya apa yang kita laksanakan akandievaluasi. Dampaknya seperti apa. Termasuk juga sanksinya. Meski disitu adasanksi sosial ada denda administratif tapi harus melihat kultur masyarakatsetempat. Kemudian juga dilihat ekonominya sebagai bahan pertimbangan petugasdalam memberikan sanksi. Namun semuanya sama baik dari TNI, Polri, ASN danmasyarakat sipil harus tunduk pada aturan ini," ujarnya.(gos)