Mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar Dipindah Mendadak, Kuasa Hukumnya Protes Kemenkumham

Blitar - Pemindahan mendadak mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar dari Lapas Klas II B Blitar ke Lapas Sragen Jawa Tengah pada, Selasa (25/8/2020) malam kemarin, menuai protes dari kuasa hukumnya. Bahkan Joko Trisno yang saat ini menjadi kuasa hukum Samanhudi untuk kasus dugaan penipuan senilai Rp 600 juta akan melayangkan protes ke pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Joko Trisno menandaskan kalau pemindahan mendadak ini terkesan arogan dan tidak manusiawi, karena tidak ada pemberitahuan kepada kuasa hukumnya. "Saya kan kuasa hukum Pak Samanhudi, untuk kasus hukum dugaan penipuan senilai Rp 600 juta," ujar Joko, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut Joko menilai pemindahan ini sarat muatan politis, karena menjelang Pilkada dan ada kepentingan dibalik pemindahan ini. "Oleh karena itu saya akan melayangkan surat protes ke Kemenkumham Jatim dan pusat, apa alasan serta dasar pemindahannya," tandas Joko.
Dari informasi yang dihimpun, Samanhudi dipindah dari Lapas Klas II B Blitar ke Lapas Sragen, Jawa Tengah pada Selasa (25/8/2020) malam. Sebelum menjalani hukuman di Blitar, Samanhudi dipindah dari Lapas Klas II A Sidoarjo pada 14 Pebruari 2020 lalu. Mantan Walikota Blitar periode 2016 - 2021 yang diberhentikan sejak Januari 2020 ini, sudah menjalani sekitar 2,5 tahun masa hukumannya dari total vonis 5 tahun. Karena tersandung kasus gratifikasi, fee proyek SMP Negeri 3 Kota Blitar senilai Rp 26 miliar pada 2018 silam.
Sementara itu, melalui Kepala Keamanan Lapas Klas II B Blitar, Bambang Setiawan ketika dikonfirmasi media membenarkan adanya pemindahan Samanhudi Anwar ke Lapas Sragen, Jawa Tengah kemarin malam. "Iya memang benar dipindah, sesuai keputusan dari Kemenkumham pusat. Kita hanya melaksanakan keputusan saja," kata Bambang.
Ditanya alasan pemindahan ini, Bambang mengaku untuk pembinaan narapidana. Mengenai pemberitahuan, baik kepada keluarga atau kuasa hukumnya. Diungkapkan Bambang memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya, itu nanti menjadi tugas pihak lapas dan akan dilakukan setelah proses pemindahan dilakukan. "Karena pemindahan ada beberapa macam, ada permohonan atau keputusan dari pusat. Serta berhubungan dengan keamanan, baik penghuni lapas maupun petugas yang mengawal pemindahan," ungkap Bambang.
Disinggung adanya alasan politis dibalik pemindahan ini, Bambang menjawab itu bukan ranahnya untuk menjawab. Karena sudah diluar kaitannya dengan lapas, pihak Lapas Klas II B Blitar hanya melaksanakan perintah dari pusat tutupnya. (ais)