
MALANG (Lentera) - Implementasi kebijakan pendidikan gratis di Kota Malang masih menunggu ketersediaan anggaran. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, menyampaikan pernyataan tersebut menjawab permintaan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
JPPI meminta pemerintah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dengan mengalokasikan 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan.
"Pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti akan ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta," ujar Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Senin (15/9/2025).
Selain belum adanya regulasi turunan dari putusan MK tersebut, Suwarjana juga menjelaskan, tantangan besar akan muncul apabila sekolah swasta yang memiliki biaya pendidikan relatif tinggi, akan ikut serta dalam skema pendidikan gratis.
"Apakah kami mampu untuk membiayai itu? Kami rasa juga mereka kan juga punya pertimbangan sendiri nanti," katanya.
Meski begitu, Suwarjana memastikan komunikasi dengan sekolah swasta tetap akan dilakukan. Menurutnya, dalam waktu dekat ini, Disdikbud bersama Komisi D DPRD Kota Malang tengah menyiapkan agenda pertemuan dengan sekolah-sekolah swasta. Guna membicarakan tindak lanjut kebijakan-kebijakan terkait pendidikan.
"Kami sudah ada program dengan dewan. Komisi D mengusulkan untuk mengumpulkan sekolah-sekolah swasta," paparnya.
Saat disinggung mengenai kesiapan pemerintah daerah, Suwarjana juga mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti. "Dicoba dulu. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak," tandasnya.
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebelumnya telah mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan anggaran khusus. Agar pendidikan dasar gratis dapat diimplementasikan pada 2026 mendatang.
Dalam seminar nasional formulasi pendidikan gratis tingkat sekolah menengah pasca putusan MK di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (15/9/2025), JPPI menegaskan alokasi anggaran pendidikan harus dipenuhi sebesar 20 persen baik dari APBN maupun APBD.
"Putusan ini harus didukung dan wajib disupport oleh APBN sebesar 20 persen, dan juga APBD 20 persen. Karena di level pusat itu kebijakan nasional, tetapi pelaksananya adalah pemerintah daerah," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Ubaid mencontohkan, dalam wilayah Jawa Timur, termasuk Malang Raya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan APBD untuk melaksanakan perintah MK terkait sekolah tanpa biaya.
"Pemerintah pusat, Pemkot dan pemkab wajib mengalokasikan dari APBD-nya untuk melaksanakan perintah MK soal sekolah tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Ubaid juga menegaskan, hambatan utama kebijakan ini bukan pada kemampuan fiskal, melainkan komitmen politik pemerintah. Menurutnya, APBN dan APBD sudah lebih dari cukup untuk mendukung program tersebut.
"Pertanyaannya ada political will atau tidak dari pemerintah selaku pelaksana," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu