
PALANGKA RAYA (Lentera) — Ratusan tenaga kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kini menghadapi persoalan serius terkait keberlangsungan status kerja mereka.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan ada sekitar 293 tenaga kontrak yang belum masuk ke dalam database. Hal ini terjadi karena masa kerja mereka masih di bawah dua tahun.
“Situasi ini membuat posisi mereka terancam tidak jelas, terutama setelah adanya kebijakan pengangkatan ASN baru-baru ini,” ujar Subandi, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Para tenaga kontrak memiliki kontribusi penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, khususnya pada bidang teknis lapangan. Mereka tersebar di sejumlah sektor vital seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelolaan dan pengangkutan sampah, hingga perawatan taman kota.
“Kalau tidak ada mereka, bagaimana nasib kebersihan kota? Sampah bisa menumpuk, taman terbengkalai, dan pelayanan publik terganggu,” tegasnya.
Subandi menambahkan, meski dengan status kerja terbatas dan kesejahteraan yang minim, para tenaga kontrak telah bekerja penuh tanggung jawab. Karena itu, Pemkot diminta memberi perhatian serius agar keberadaan mereka tidak terpinggirkan oleh proses rekrutmen ASN baru.
DPRD, lanjut Subandi, akan mendorong Pemkot untuk mencari jalan keluar, baik melalui kebijakan afirmasi, regulasi khusus, maupun mekanisme lain yang memberi kepastian hukum dan status bagi tenaga kontrak.
“Ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan para tenaga kontrak tidak merasa diabaikan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa permasalahan tenaga kontrak bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tanpa mereka, layanan dasar pemerintahan sulit berjalan optimal.
“Pemerintah harus memberi kepastian. Ini soal keadilan, bagaimana kita menghargai kerja keras mereka yang menjaga Palangka Raya tetap bersih dan tertata,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor:Widyawati