19 September 2025

Get In Touch

Gibran Digugat Rp125 T, Hasilnya untuk Warga (Koran Selasa, 16/9/2025)

SUBHAN Palal mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Gugatan itu terkait ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan Gibran dalam pencalonan pada pemilihan presiden 2024 yang dinilai sebagai dokumen berupa sertifikat dari sekolah di Singapura. Subhan menilai bahwa Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu. Atas gugatan tersebut, Subhan sebagai penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara. Subhan Palal, berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara bila gugatannya dikabulkan. Menurutnya semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah Gibran sehingga uang hasil gugatan sudah seharusnya masuk ke kantong negara. Bahkan, Subhan mengatakan dengan uang sebanyak itu maka bisa digunakan untuk seluruh warga Indonesia. Tentu, lanjutnya, warga sangat membutuhkan uang tersebut, terlebih lagi dalam kondisi ekonomi lemah yang saat ini terjadi di Indonesia. Gugatan ini sudah menjalani dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica pada Senin (8/9/2025) lalu. Kemudian siding kedua digelar Senin (15/9/2025). Namun, Majelis hakim menunda siding itu karena kuasa hukum Gibran tidak membawa fotokopi KTP Gibran, sehingga tidak memenuhi legal standing atau kedudukan hukum tergugat. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/16092025%20(1).pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.