22 September 2025

Get In Touch

DPRD Jatim: Pemprov Tak Berwenang Angkat TP-OP Jadi PPPK Provinsi

Komisi A DPRD Jatim saat Memggelar Rapat Komisi
Komisi A DPRD Jatim saat Memggelar Rapat Komisi

SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) menyatakan meluncurkan tenaga Tugas Pembantuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi tidak dapat dilakukan. Hal ini ditegaskan menyusul munculnya aspirasi 1.902 tenaga kepada DPRD Jatim.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa menjelaskan bahwa TP-OP selama ini merupakan tenaga perbantuan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang bertugas menjaga dan memelihara lingkungan sungai. Oleh karena itu, mereka tidak berada di bawah kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ada aspirasi mereka meminta diangkat menjadi PPPK. Mereka merupakan petugas perbantuan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diangkat PPPK provinsi Jatim,” ungkap Dedi Irwansa, Rabu (17/09/2025).

Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menambahkan bahwa TP-OP tidak tercatat dalam database kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Tenaga ini terdaftar sebagai tenaga perbantuan di Kementerian PUPR.

"Maka, tidak bisa (diangkat sebagai PPPK). Setelah kita tanya di Kementerian, mereka tidak masuk data base di kepegawaian," jelas Ubaidillah.

Ia menjelaskan, status TP-OP sebenarnya mirip dengan tenaga outsourcing, namun tidak melalui pihak ketiga, melainkan langsung dibiayai oleh Kementerian PUPR. Rata-rata, para TP-OP ini telah bekerja selama enam hingga tujuh tahun.

"Statusnya seperti outsourcing. Cuma mereka ingin disamakan PPPK baik paruh waktu atau penuh," ujarnya.

Sebelumnya, para TP-OP telah mengajukan permintaan kepada Kementerian PUPR dan Gubernur Jatim agar dapat diangkat menjadi PPPK Provinsi. Namun, menurut Ubaidillah, Pemprov tidak bisa sertamerta menerima mereka tanpa adanya kebutuhan yang sesuai di organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski begitu, Komisi A menyatakan akan terus mencari solusi agar TP-OP tetap bisa berfungsi. Dalam kunjungan ke Kementerian PUPR beberapa hari sebelumnya, Komisi A mendapatkan kepastian bahwa para TP-OP tetap akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian.

"Kalau soal status nanti bisa dibicarakan dengan Pemprov. Yang pasti mereka dibayar oleh Kementerian PUPR yang dititipkan ke Dinas PU SDA Jatim. Mereka tidak butuh kenaikan gaji, tapi ingin diangkat PPPK," pungkas Ubaidillah.(adv)

Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.