20 September 2025

Get In Touch

Beralasan Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak 4 Gugatan Mahasiswa soal UU TNI

Ilustrasi gedung MK
Ilustrasi gedung MK

JAKARTA (Lentera) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 4 permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Dalam putusannya, hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Empat perkara yang dinyatakan gugur itu terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Perkara 45/PUU-XXIII/2025 diajukan tujuh mahasiswa, antara lain Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, hingga R Yuniar A Alpandi. Perkara 56/PUU-XXIII/2025 diajukan tiga mahasiswa, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Sementara itu, perkara 69/PUU-XXIII/2025 melibatkan lima pemohon, dan perkara 75/PUU-XXIII/2025 diajukan empat mahasiswa lainnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pada awal persidangan MK belum dapat memastikan kedudukan hukum para pemohon. Namun setelah rangkaian sidang dan pembuktian, Mahkamah berkesimpulan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan para mahasiswa tersebut terlibat atau mengawal proses pembentukan UU TNI sejak awal.

“Meskipun sidang sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan ahli, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa para pemohon aktif mengikuti proses legislasi UU Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Enny dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan, setelah pemeriksaan menyeluruh, MK tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengakui kedudukan hukum para pemohon. Karena itu, keempat perkara uji formil tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam permohonannya, para mahasiswa sebelumnya menilai proses penyusunan dan pembahasan UU TNI bermasalah secara prosedural. Namun karena tidak memenuhi syarat legal standing, argumentasi tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

Editor:Widyawati/berbagai sumber 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.