
Surabaya – Duapabrik gula swasta di Jatim yaitu Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI)di Blitar dan PG PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan dinilai banyak melakukanpelanggaran. Bahkan, akibat pelanggaran tersebut, izin dua pabrik gula itu bisadicabut.
Hal ini terbongkar dalam hearing yang dilakukan Komisi BDPRD Jatim dengan pihak manejemen dari PG RMI dan PG KTM, Rabu (26/8/2020).Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi menandaskan bahwa pemanggilan pihakmanajemen kedua PG tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa aspirasi yangmasuk sejak 2 bulan lalu. Bahkan, Komisi B juga sudah melakukan tinjauanlangsung ke kedua pabrik tersebut.
“Untuk itu kami mengundang mereka dalam rangka mengklarifikasimasukan-masukan itu, sesuai dengan kajian dari Dinas Perkebunan Provinsi JawaTimur dari sisi kurang-kurangnya, negatifnya memang banyak sekali temuan-temuanyang tanda kutip regulasi yang belum terpenuhi oleh dua pabrik itu,” tandasAliyadi saat ditemui setelah hearing.
Salah satu contoh jenis pelanggaran yang dilakukan adalah kedua pabrik gula itu seharusnya mempunyai lahan minimal 20%, tapi berdasarkan keterangan saat hearing diketahui bahwa PG RMI memiliki lahan 12% dan yang PG KTM malah tidak memiliki lahan sama sekali. “Itu juga sama dengan hasil kajian dari Disbun,” tandasnya.
Politisi PKB ini juga mengatakan PG RMI juga melakukan pelanggaran pengambilan bahan baku gula. Sebab berdasarkan dari izinnya hanya di tingkat kabupaten, namun PG RMI malah melakukan pengambilan bahan baku dari daerah lain. “Artinya apa? sebenarnya tidak boleh mengambil bahan baku dari luar kabupaten Blitar, ternyata dia mengambil dari Situbondo, Probolinggo dan sebagainya, Itu yang menjadi salah satu anggaplah tanda kutip pelanggaran yang agak serius,” tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa Komisi B, setelah mendengarkanmasukan klasifikasi dari dua PG tersebut maka akan menggelar rapat internaldengan Dinas terkait terutama Disbun dan Disperindag kaitannya dengan harga untukbisa mengambil satu kesimpulan dan rekomendasi. “Mohon teman-teman bersabardulu, mungkin awal September akan rapat internal dulu untuk menyampaikankira-kira langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi JawaTimur kaitannya dengan dua pabrik gula swasta ini,” sambungnya.
Bahkan, berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal,kedua PG tersebut juga tidak mengantongi izin dari Gubernur Jatim terkaitdengan lalu lintas barang di luar Kabupaten. Padahal seharusnya untukmengangkut bahan baku dari luar kabupaten ada izin dari Gubernur Jatim. Ataspelanggaran itu, Aliyadi mengaku jika sanksi terberatnya bisa berujung pada mencabutanizin. Namun demikian pihaknya tidak mengharapkan sanksi tersebut bakalditerapkan pada kedua PG itu.
“Tentu kami tidak berharap seperti itu (sanksi pencabutanizin) karena bagaimanapun kehadiran pabrik gula itu masih dibutuhkan oleh kita,selama mereka itu dengan niat bisa memenuhi aturan aturan yang ada. Masihdibutuhkan Karena bagaimanapun juga menjadi penopang kebutuhan gula nasional,”tandasnya. (ufi)