02 October 2025

Get In Touch

Wartawan Istana Vs Info MBG

Siswa SMP di Bandung, Jawa Barat, mengambil semangka dari nampan yang disediakan sebagai bagian dari program MBG (Foto: CNA)
Siswa SMP di Bandung, Jawa Barat, mengambil semangka dari nampan yang disediakan sebagai bagian dari program MBG (Foto: CNA)

OPINI (Lentera) -Segenap wartawan tidak takut, dan tidak akan gentar, dan tetap bekerja profesional, walau telah terdapat ancaman, teror nyata. Biro Pers, Media, dan informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), mencabut kartu liputan jurnalis CNN.

Pencabutan kartu liputan berkait, pertanyaan yang dilontarkan kepada Presiden Prabowo (tentang keracunan MBG). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Dewan Pers, menyatakan keprihatinan. Serta pembatasan pertanyaan wartawan kepada Presiden, merupakan Tindakan sewenang-wenang.

Usaha media pers Indonesia masih kukuh bekerja sebagai “jurnalisme perjuangan.” Terus maju walau tanpa garansi perlindungan keamanan dan kenyamanan. Termasuk aspek kesejahteraan wartawan. Pada masa koalisi parpol telah mayoritas tunggal, maka pers menjadi corong utama sekaligus “warning.” 

Bersama rakyat (dan kalangan kampus) wajib tetap bersuara. Termasuk berbagai informasi “miring” tentang MBG (Makan Bergizi Gratis), wajib tetap di-sebar luas-kan. Supaya Presiden Prabowo Subianto, memahami suasana yang sebenarnya.

Bahwa kasus keracunan setelah makan jatah MBG telah mencapai 6 ribu lebih. Setiap orang yang pernah keracunan makanan, pasti mengerti kondisi sakit yang luar biasa di bagian perut. Sakit yang tak tertahankan, sampai pingsan.

Problem enam ribu kasus ini yang disampaikan wartawan CNN kepada Presiden Prabowo, yang baru pulang dari luar negeri, masih di bandara. Presiden Prabowo, langsung balik badan menghadap wartawan. Menjawab pertanyaan tentang MBG dengan ramah.

Menurut Biro Pers, Media, dan informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) meng-anggap pertanyaan tentang MBG “tidak tepat.” 

Maka visi “tidak tepat” dapat dikategorikan membatasi, dan menghalangi kinerja pers. Bahkan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), yang tercantum dalam konstitusi.

UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi … serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi ….”

Menggali jawaban dari Presiden, merupakan metode khas wartawan, yang dilindungi UU profesi Pers. UU Nomor 40 Tyahun 1999 Tentang Pers, pada pasal 4 ayat (3), menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi.” Pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (3), tercantum dalam pasal 18 ayat (1). Diancaman pidana dengan penjara 2 tahun, atau denda sebesar Rp 500 juta. Dewan Pers, mengharap penghalangan kerja pers, tidak terulang lagi.

Nampan MBG “Tidak Halal”

Wartawan istana perlu memiliki waktu lebih lama bertemu Presiden Prabowo Subianto. Karena banyak permasalahan memerlukan pendalaman Presiden. Bisa jadi, informasi penting belum diketahui Presiden. Termasuk nampan (Food Tray) MBG yang tidak halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkonfirmasi laporan kandungan lemak babi pada nampan MBG. Artinya, nampan yang digunakan untuk Makan Begizi Gratis (MBG) tidak halal, karena mengandung unsur babi yang haram mutlak.

Kandungan lemak babi tidak bisa dihilangkan, karena tercampur secara sintetik. Beberapa pengawas produk makanan (BPOM, dan BPJPH) telah meneliti dugaan lemak babi dalam food Tray MBG, tetapi belum bisa mengumumkan hasilnya. Menunggu kesiapan istana. Tetapi sampai sebulan, belum bisa diberitahukan kepada masyarakat. Artinya, konfirmasi MUI tentang kandungan lemak babi dalam nampan MBG, belum terbantahkan. Sedangkan BUMN Jasa Pengujian (Sucofindo) menolak menguji nampan MBG. Konon karena keterbatasan metode pengujian.

Dugaan kandungan lemak babi, dimulai dari keinginan Sekretaris Rabithah Ma’ahidil Islam (RMI, Perhimpunan Pondok Pesantren, di bawah NU) DKI Jakarta. Sebagai calon kontraktor MBG kalangan pesantren, berencana impor nampan dari China. Nampan yang ada di Indonesia, terlebih dahulu diuji lab-kan ke Shanghai Weipu Testing Technology Group di Cina. Hasilnya, benda komplementer nampan mengandung lemak babi.

Ternyata di China, nampan untuk MBG diproduksi besar-besaran. Bahkan diberi label SNI (palsu). Menurut laporan (dan investiagasi) Indonesia Business Post, nampan MBG Indonesia diproduksi di kota Chaoshan, bagian timur propinsi Guangdong, Cina.

Ironisnya, pabrik pabrik di China juga memalsukan label "Made in Indonesia," dan logo SNI. Berdasar data BGN, kebutuhan food tray MBG mencapai 15 juta unit per-bulan. Konon yang bisa dipenuhi dari dalam negeri sebanyuak 11,6 juta unit. Sehingga masih harus impor sebanyak 3,4 juta unit.

Namun data BGN perlu jaminan terkonfirmasi yang lebih akurat. Dengan temuan pabrik food tray di China (sekaligus memalsukan label SNI), maka perlu penelusuran seksama. Terutama dari Kementerian Perdagangan. Wajib melibatkan Kepolisian, sampai koordinasi ke negeri China.

Berkait jaminan wajib “halal,” karena 95% penerima manfaat MBG adalah muslim. Ke-halal-an produk konsumsi menjadi tanggungjawab negara terhadap rakyatnya. Secara lex specialist telah diterbitkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Termasuk jasa pengolahan makanan (dapur SPPG) wajib memiliki sertifikat halal. Ironisnya, dari ribuan nampan yang digunakan dalam program MBG, hanya satu yang sudah mengurus label halal.

Jaminan produk halal, meliputi seluruh proses olahan. Termasuk proses kimiawi, proses biologi, dan proyes rekayasa genetika. Kemasan juga tak luput dari persyaratan wajib halal. Tercantum dalam pasal 21 ayat (1), dinyatakan, “Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal.” Pengawasan di setiap dapur MBG wajib menjamin ke-halal-an makanan.

Informasi “ke-halal-an” nampan MBG juga terkesan sangat minimalis.  Masyarakat masih mengharapkan kinerja jujur jurnalis profesional, dari berbagai saluran informasi yang tersedia, dan dapat dipercaya. Bukan sekadar berita rilis pemerintah. Maka kedaulatan pers masih patut diperjuangkan bersama (*)

Penulis: Yunus Supanto, Wartawan Senior dan Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surabaya|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera Today.
Lentera Today.