Imbas Bengkaknya Porsi Anggaran Belanja Pegawai, Ketua DPRD Sebut Evaluasi TPP Jadi Opsi Terakhir

MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut evaluasi terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Pemkot Malang menjadi opsi terakhir yang mungkin dilakukan.
Hal ini merupakan imbas membengkaknya porsi anggaran belanja pegawai yang tercantum dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
"Iya, karena memang ada komponen tambahan di pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi pasti belanja pegawai itu naik. Nah, kami akan merasionalisasikan, kira-kira dari struktur belanja pegawai itu ada tidak yang masih bisa dioptimalkan," ujar politisi PDI-Perjuangan, Selasa (30/9/2025).
Amithya tidak menampik kenaikan anggaran belanja pegawai akan berimbas pada pos anggaran lain, termasuk di perangkat daerah. Namun, legislatif menekankan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dengan keterbatasan ruang fiskal.
"Kalau ada satu komponen naik kan pasti akan ada efeknya dengan komponen lain. Walaupun itu berimbas, tetapi kami berupaya untuk pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan," katanya.
Terkait kemungkinan evaluasi TPP, Mia menegaskan hal tersebut sebaiknya menjadi opsi paling akhir. Disebutkannya, TPP menyangkut kesejahteraan pegawai sehingga diharapkan tidak serta-merta dikurangi.
"Saya berharap itu menjadi last shot untuk bisa kita otak-atik. Ya, itu memang ada di dalam opsi. Walaupun kami berharap itu ada di opsi paling belakang. Karena bagaimanapun ini kan urusan perut. Jadi kami berharap itu menjadi opsi paling belakang," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyebut rasio belanja pegawai tahun 2026 melonjak dibandingkan tahun 2025. Di Tahun Anggaran 2025, porsi belanja pegawai mencapai 37 persen. Sedangkan di KUA-PPAS APBD 2026 ini, Trio menyebut belanja pegawai hampir di angka 47 persen.
Trio menegaskan, pos belanja yang tidak mungkin dikurangi adalah gaji pokok. Sementara yang masih mungkin dihitung ulang adalah tunjangan kinerja.
Hal senada juga disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dikatakan Wahyu, komponen gaji pokok tidak mungkin diubah. Namun, tunjangan kinerja masih menjadi bagian yang akan dibahas lebih lanjut.
"Tetapi kalau gaji pokok tidak mungkin diotak-atik selain tunjangan. Nanti tunjangan kinerja yang nanti akan kami bahas. Kita lihat skenarionya seperti apa nanti. Ini kan masih pembahasan di KUA-PPAS. Nanti dimatangkan di RAPBD 2026," ujar Wahyu.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH
caption foto: Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, ditemui usai paripurna penyampaian Banggar Terhadap KUA-PPAS APBD 2026, Selasa (30/9/2025). (Santi/Lentera)