04 April 2025

Get In Touch

Coklit Bermasalah, Bawaslu Panggil KPU Surabaya

Coklit Bermasalah, Bawaslu Panggil KPU Surabaya

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Hal ini terkait dengan penemuan data Pencocokan dan Penelitian (coklit) bermasalah.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri membenarkan pemanggilan ini. Naafilah mengatakan, pemanggilan ini terkait permasalahan pemasangan stiker dan coklit PPDP di daerah Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokroma, Kota Surabaya.

"Terkait PPDP di TPS 50 Ngajel Rejo Wonokromo, PPDPnya ada saran perbaikan dari Bawaslu kota, bahwa stiker baru ditempel pada tanggal 14, dikira belum dicoklit," kata Naafilah saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Selanjutnya, Naafilah menjelaskan, sebetulnya proses pencoklitan sudah selesai, bahkan sebelum tanggal 13 agustus 2020. Berhubung persediaan stiker coklit habis, akhirnya tidak dapat dilakukan penempelan stiker pada saat itu juga. Permasalahan ini sudah diberitahukan oleh PPDP kepada PPS.

"Sebelumnya sudah di coklit rumah itu, pas PPDP waktu memberikan stiker memang habis di TPS itu kemudian PPDP melaporkan ke PPS atas habisnya stiker," kata Naafilah

Di tempat berbeda, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar menyampaikan Bawaslu sudah memberikan arahan dan meminta KPU segera menyelesaikan persoalan ini.

“Kita minta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian oleh PPK dan PPS, serta infonya sudah diselesaikan oleh KPU dan jajarannya. Sudah ditindaklanjuti baik bersurat dan faktual di lapangan,” ungkap Agil.

Bawaslu membatasi waktu KPU agar segera memberikan hasil laporan berupa hasil coklit PPDP masing-masing kelurahan, daftar pemilih baru dalam formulir model A.A KWK, dan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran. Batas waktu yang diberikan sampai 27 Agustus 2020.

“Tiga hal tersebut kami minta KPU untuk dapat diberikan kepada Bawaslu Surabaya sebagai bagian pengawasan hasil coklit terdeadline tanggal 27 Agustus 2020,” tambahnya. (Ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.