KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sempat mengeluarkan keputusan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd pada 3 Oktober 2025 sontak memicu perhatian publik. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan data aktivitas TikTok Live serta monetisasi di Indonesia. Namun, pembekuan ini bak drama karena hanya berlangsung singkat, Sabtu (4/10/2025) Komdigi mencabut pembekuan sementara tersebut setelah platform Tiktok memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah. Kebijakan pembekuan kilat diklaim sebagai ketegasan pemerintah bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak bisa ditawar, meski platform sebesar TikTok sekalipun. Di sisi lain, aneka komentar muncul dari netizen terkait kebijakan tersebut mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, bahkan dinilai sebagai drama singkat. Pernyataan pun muncul apakah benar-benar memberikan efek jera, atau justru sekadar “shock therapy” agar platform digital lebih disiplin memenuhi aturan negara? Yang jelas, kasus ini menjadi babak baru hubungan pemerintah dengan raksasa teknologi global di tanah air. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/06102025.pdf