04 October 2025

Get In Touch

Tok, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan (Koran Jumat, 3/10/2025)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi bagian dari Pemerintahan sejak 1998 lalu pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie akhirnya berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Perubahan itu terjadi ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengetok (mengesahkan) revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Kamis (2/10/2025). Revisi ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tahun ini DPR bersama pemerintah dua kali merevisi Undang-Undang BUMN. Revisi undang-undang itu masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Padahal, UU BUMN baru saja direvisi dan disahkan pada 24 Februari 2025. Kemudian, revisi keempat Undang-Undang BUMN mulai berjalan setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Presiden Prabowo Subianto tercatat mengirim surat ke DPR untuk merevisi Undang-Undang BUMN setelah menggeser Erick Thohir menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Revisi UU BUMN ini melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Kemudian dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. Revisi ini juga menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggaraan negara. Selanjutnya tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/03102025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.